TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menetapkan sidang perdana gugatan praperadilan Kivlan Zen terhadap Polda Metro Jaya bakal digelar pada 8 Juli.
"(Digelar) tanggal 8 Juli," ujar Humas PN Jaksel, Achmad Guntur saat dikonfirmasi, Rabu (26/6/2019).
Pihak PN Jaksel telah menetapkan hakim tunggal Achmad Guntur yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Sebelumnya, Kivlan Zen, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya atas status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Baca: Uang Rp 150 Juta Jasa saat Kivlan Zen Membebaskan Sandera di Filipina
Praperadilan ini diajukan karena pihaknya melihat ada pelanggaran prosedur yang dilakukan penyidik dalam proses hukum kasus tersebut.
Pihaknya mempersoalkan penetapan tersangka hingga penahanan terhadap Kivlan.
"Mulai dari penetapan tersangka sampai penahanan. Jadi ada beberapa prosedur yang diduga dilanggar oleh kepolisian," tutur Hendrik.
Praperadilan yang diajukan oleh Kivlan didaftarkan dengan nomor 75/pid.pra/2019/pn.jaksel.
Seperti diketahui, Kivlan ditetapkan tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Selain itu pihak kepolisian telah menetapkan dirinya terlebih dahulu dalam kasus dugaan makar.