News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Perdana Praperadilan Kivlan Zen Digelar 8 Juli 2019

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (29/5/2019). Kivlan Zein diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menetapkan sidang perdana gugatan praperadilan Kivlan Zen terhadap Polda Metro Jaya bakal digelar pada 8 Juli.

"(Digelar) tanggal 8 Juli," ujar Humas PN Jaksel, Achmad Guntur saat dikonfirmasi, Rabu (26/6/2019).

Pihak PN Jaksel telah menetapkan hakim tunggal Achmad Guntur yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Sebelumnya, Kivlan Zen, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya atas status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Baca: Uang Rp 150 Juta Jasa saat Kivlan Zen Membebaskan Sandera di Filipina

Praperadilan ini diajukan karena pihaknya melihat ada pelanggaran prosedur yang dilakukan penyidik dalam proses hukum kasus tersebut.

Pihaknya mempersoalkan penetapan tersangka hingga penahanan terhadap Kivlan.

"Mulai dari penetapan tersangka sampai penahanan. Jadi ada beberapa prosedur yang diduga dilanggar oleh kepolisian," tutur Hendrik.

Praperadilan yang diajukan oleh Kivlan didaftarkan dengan nomor 75/pid.pra/2019/pn.jaksel.

Seperti diketahui, Kivlan ditetapkan tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Selain itu pihak kepolisian telah menetapkan dirinya terlebih dahulu dalam kasus dugaan makar. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini