TRIBUNNEWS.COM. BANDUNG - Malang betul nasib wanita asal Kota Bandung ini.
Wanita berinisial I (40), warga RW 08, Kelurahan Cijaura, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung ini alami gangguan jiwa setelah rumah tangganya berantakan.
Nahasnya lagi, kini I dalam kondisi hamil.
Dikutip dari TribunJabar.id, kini I dirawat oleh keluarganya di rumah.
I hanya bisa terdiam dan terduduk tanpa bisa diajak berkomunikasi.
Petugas Satgas Dinsosnangkis Kota Bandung, Hastuti mengatakan kondisi I mengalami gangguan jiwa semenjak bercerai dengan suami dan I sudah mempunyai dua anak.
"Dia (I) tiga bersaudara, sekarang tinggal bersama adik bungsu bernama Ana (32), dia sudah punya dua anak, dari suami yang dulunya," ujar Hastuti.
Baca: Ayah Hamili Putri Kandung hingga Melahirkan 2 Anak Kembar, Korban Dititipkan ke Panti saat Hamil Tua
Hastuti menjelaskan I kerap kabur keluar rumah dan pergi jauh bahkan sampai ke wilayah Garut dan Tasikmalaya.
Saat kembali ke rumahnya, I dalam kondisi hamil.
Diduga ia menjadi korban perkosaan.
Rupanya, kondisi I Hamil bukan pertama kalinya.
Ia mengatakan kalau kondisi seperti itu sudah ketiga kalinnya.
"Kondisi I kan memang gitu, terus sering jalan-jalan sampai ke Garut ke Tasikmalaya, tapi pas pulang kesini kondisi sudah hamil, ini sudah ketiga kalinya, kedua anaknya yang kemarin meninggal," ujarnya.
Hastuti mengaku dengan kondisi I yang sudah hamil besar, pihaknya terus memberikan penanganan dan pertolongan serta memantau kondisi kehamilan I.
"Kami sering mengecek kondisi kehamilannya sekarang, takut ada apa-apa dengan kondisi seperti itu," ujarnya.
Tak hanya I, ada lagi wanita lainnya yang mengalami nasib serupa.
Wanita yang juga berinisial I mengalami gangguan jiwa karena ditinggal suami.
Saat Tribun Jabar menyambangi rumahnya, I dalam kondisi diikat rantai di kakinya.
Mustaqin (80), ayah dari I mengatakan kondisi anaknya itu terpaksa dirantai lantaran sering mengamuk dan anaknya itu mengalami gangguan jiwa karena ditinggal suaminya yang meninggal dunia.
"Dari 2005 sudah sakit gini, gara-gara trauma ditinggal suaminya yang bunuh diri," ujarnya
Mustaqin menuturkan I yang sudah mempunyai empat anak ini jika diajak berkomunikasi masih nyambung.
"Anak saya yang ngurus sendiri, dikasih makan dan minum, sesekali saya dengar suka solawatan," ujarnya.
Mustaqin mengaku ia sering mengobatinya namun anaknya itu menolak diobati dan kini I menempati sebuah kamar dilantai dua rumah keluarganya itu.
Kenali Ciri dan Tanda-Tanda Gangguan Jiwa
Belakangan ini di beberapa daerah marak beredarnya isu tentang adanya tindak kriminalitas penganiayaan ataupun pengerusakan yang diduga dilakukan oleh orang dengan gangguan jiwa(ODGJ).
Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Instalasi Rehabilitasi psikososial RS.Dr.H.Marzoeki Mahdi Bogor, Dr.Lahargo Kembaren mengatakan bahwa masyarakat bisa merujuk orang yang menderita gangguan jiwa ke fasilitas kesehatan terdekat.
"Ya, Apabila masyarakat melihat ada orang dengan kemungkinan gangguan jiwa sebaiknya segera dibawa ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan pemeriksaan dan terapi lebih lanjut," katanya kepada TribunnewsBogor.com, Senin (19/2/2018).
Pria yang juga menjabat sebagai Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI) mengatakan bahwa orang yang menderita gangguan jiwa bisa didiagnosa melalui banyak hal.
Diantaranya adalah dengan didiagnosa melalui gangguan mental organik.
"Diagnosis untuk gangguan jiwa banyak sekali, mulai dari gangguan mental organik, gangguan mental dan perilaku, akibat napza, skizofrenia, depresi, bipolar, dan cemas sampai pada gangguan kepribadian," katanya.
Untuk mengetahui apakah seseorang menderita ganggguan jiwa perlu ada wawancara yang dilakukan dengan terstruktur.
Hal itu untuk melihat kriteria yang bisa dipakai untuk mendiagnosa gangguan jiwa yang dialami oleh seseorang.
"Setiap diagnosis punya kriterianya masing masing, cara mengetahuinya dengan melakukan wawancara psikiatri terstruktur yg dilakukan oleh tenaga kesehatan terlatih," katanya.
Selain itu Dr.Lahargo juga menuturkan bahwa setiap diagnosa yang sudah dilamukan langkah selanjutnya bisa diberikan terapi kepada ODGJ, diantaranya sebagai berikut :
1. Psikofarmaka (obat untuk gangguan jiwa).
2. Psikoterapi (merubah pikiran dan perilaku).
3. Rehabilitasi psikososial (memperbaiki fungsi sosial, kognitif dan okupasi-vokasional).
"Target terapi untuk setiap gangguan jiwa adalah recovery yang ditandai dengan hilangnya gejala dan kembali berfungsi dan produktifnya ODGJ," jelasnya.
(TribunJabar.Id/TribunnewsBogor.com)