TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN - Guru bimbingan belajar (Bimbel) merudapaksa murid privat selama dua tahun.
Peristiwa itu terjadi di Serpong, Tangerang Selatan.
Imam Baihaki (24), tersangka pencabulan akhirnya ditangkap Polres Tangerang Selatan.
TribunJakarta.com merangkum sejumlah fakta mengenai kasus tersebut.
1. Berstatus Mahasiswa
Tersangka pencabulan bernama Imam Baihaki (24) masih berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi ternama di Tangsel.
Sang murid JEA yang baru berusia 15 tahun diancam akan mendapat nilai jelek jika tidak mengikuti arahan hasrat bejat si guru.
2. Bukti Fisik, Korban Sakit dan Ada Robekan di Anus
Korban, JEA baru berani melaporkan perbuatan mesum itu ke ibunya setelah ia merasakan sakit di bagian anus akibat ulah sodomi Imam.
Wakapolres Tangsel, Kompol Arman yang didampingi Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho, menjelaskan, pencabulan yang dilakukan Imam dari mulai oral seks sampai sodomi.
"Jadi korban dioral kemaluannya, kemudian sampai dengan tahap terakhir itu penetrasi terhadap anus korban. Dari visum audah jelas ada kerusakan atau sobek di bagian anus korban," ujar Arman saat gelar rilis kasus tersebut, di Mapolres Tangsel, Jumat (28/6/2019).
3. Berlangsung Selama 2 Tahun
Laiknya seorang predator pedofil, Imam terus melakukan aksi bejatnya selama dua tahun ia mengajar.
Kompol Arman menyebutkan korban tak ingat pasti berapa kali pencabulan itu dilakukan.
Namun intensitasnya cukup sering dan diperkirakan sampai puluhan kali.