TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat pada hari kedua pengoperasian ETLE dengan fitur dan lokasi tercatat 210 pelanggar terekam oleh kamera canggih itu.
"Ada sekitar 210 pengendara. Sebanyak 150 pengendara ditilang karena tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt). Ini jenis pelanggaran paling banyak di hari kedua pada Selasa, 2 Juli 2019," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir, melalui keterangan tertulis, Rabu (3/7/2019).
Nasir merincikan area-area yang merekam pengendara tidak menggunakan sabuk pengaman. Di jembatan penyebrangan orang (JPO) Kementerian Pariwisata ada delapan kendaraan, 67 kendaraan di Jalan Medan Merdeka (Patung Kuda Arjuna Wiwaha), 37 kendaraan di Traffic Light (TL) Sarinah arah ke Hotel Indonesia (HI), 11 kendaraan di bawah Jalan Layang Non Tol (JLNT) arah ke Semanggi, 18 kendaraan di bawah JLNT arah ke HI, lima kendaraan di JPO Ratu Plaza dan empat kendaraan di JPO Hotel Sultan.
Jenis pelanggaran yang kedua terbanyak yakni pada pengemudi yang tidak patuh pada marka jalan. Nasir mengatakan, ada 45 pengendara yang ditilang
"Sebanyak tujuh pengemudi ditilang di Jalan Medan Merdeka Selatan (Patung Kuda Arjuna Wiwaha), 13 kendaraan di TL Sarinah arah ke HI, sembilan kendaraan di TL Sarinah arah ke Monas, 16 kendaraan di TL Gajah Mada Plaza," tutur Nasir.
Baca: Jaksa Penyidik Kejati Sulut Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi KUR dan Non KUR BRI Manado
Nasir menyebut ada sembilan pengemudi ditilang karena kedapatan melanggar areal ganjil genap. Rinciannya, delapan pengemudi di tilang di JPO Kemenpan RB dan satu pengemudi ditilang di JPO Ratu Plaza.
"Pelanggar paling sedikit terdapat pada jenis pelanggaran menggunakan telepon genggam saat berkendara. Ada enam pengemudi di tilang. Dua pengemudi ditilang di JPO Kementerian Pariwisata dan empat di JPO Hotel Sultan," pungkas Nasir.
Seperti diketahui, Ditlantas Polda Metro Jaya mulai menerapkan empat fitur tambahan pada kamera tilang elektronik atau E-TLE (electronic-traffic law enforcement) mulai hari ini, Senin (1/7/2019).
Empat fitur tambahan tersebut dapat mendeteksi apa yang dilakukan pengemudi di dalam mobil. Aktivitas yang dapat direkam diantaranya penggunaan telepon genggam saat mengemudi dan pemakaian sabuk pengaman.