TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seekor anjing yang dibawa wanita berinisial SM ke dalam sebuah Masjid, di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, ditemukan mati.
Kapolres Bogor AKBP AM Dicky mengatakan, pihaknya masih menyelidiki penyebab kematian anjing dengan warna tubuh hitam itu.
"Masalah anjing itu sudah kita temukan dalam keadaan sudah mati, tapi terhadap jasad binatang tersebut sudah kami buatkan berita acara," kata Dicky di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (3/7/2019).
Dia menjelaskan, jasad anjing tersebut akan dimanfaatkan pihaknya untuk dijadikan barang bukti dalam kasus SM di persidangan nanti.
"Nanti kami bisa manfaatkan juga sebagai barang bukti, karena sebelumnya juga sudah kami melakukan penyitaan barang bukti yang digunakan oleh tersangka SM yang seperti alas kaki, pakaian yang digunakan saat kejadian itu sudah kita amankan," ujar Dicky.
Saat ini SM sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 156a tentang penodaan agama dan menjadi tahanan Polres Bogor.
Namun kini, SM masih berada di RS Polri Kramat Jati guna menuntaskan pemeriksaan jiwanya oleh tim dokter RS Polri.
"Kita tegaskan bahwa sesuai KUHP, nanti penahanan yang kita lakukan ini tetap dilakukan penahanan. Jadi apabila nanti hasilnya (pemeriksaan jiwa) sudah dari rumah sakit dan para ahli sudah keluar nanti penahanannya nanti kita sesuaikan nanti apabila sakit akan kita berikan perawatan," ujar Dicky.
Adapun dalam dua hari jalani pemeriksaan jiwa oleh tim dokter jiwa sejak Senin (1/7/2019) hingga Selasa (2/7/2019), SM dipastikan alami gangguan jiwa jenis Skizofrenia.
Sebelumnya, SM diketahui juga memiliki riwayat gangguan jiwa dan kerap melakukan kontrol di sejumlah Rumah Sakit Jiwa di Bogor.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jasad Anjing yang Dibawa SM Saat Masuk Masjid Akan Jadi Barang Bukti", https://megapolitan.kompas.com/read/2019/07/03/17020861/jasad-anjing-yang-dibawa-sm-saat-masuk-masjid-akan-jadi-barang-bukti.
Penulis : Dean Pahrevi