News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sellha Purba si Cantik Petugas PPSU Masih Dirawat, Polisi Belum Minta Keterangan Soal Kecelakaan

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sellha Purba (21), petugas PPSU Kelapa Gading Timur, saat bertugas, Selasa (22/1).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kondisi petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), Sellha Purba, berangsur membaik pasca ditabrak pengendara sepeda motor bernama Anang Dwi Prasetyo.

Meski sudah berangsur membaik, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Utara AKBP Agung Pitoyo mengatakan yang bersangkutan masih dirawat di rumah sakit.

Sellha Purba sendiri sudah dirawat sejak 25 Juni 2019 lalu atau sudah hampir genap dua minggu dirawat.

"Kondisinya semakin membaik. Saat ini korban masih dirawat," ujar Agung, ketika dikonfirmasi, Sabtu (6/7/2019).

Ia menjelaskan pihaknya masih belum bisa meminta keterangan dari Sellha Purba untuk saat ini.

Pasalnya, perempuan berparas cantik yang sempat viral di medsos itu masih belum pulih total.

Baca: Kabar Terbaru PPSU Cantik, Sellha Purba Setelah Terluka karena Kecelakaan, Begini Nasib Penabraknya

Sellha Purba, wanita cantik lebih mirip artis, berprofesi sebagai Pasukan Orange Jakarta. (TribunJakarta.com/Afriyani Garnis/Facebook)

Kepolisian sebenarnya telah menetapkan Anang sebagai tersangka dalam kasus ini beberapa waktu lalu.

Namun demikian, kata dia, pemeriksaan terhadap Sellha tetap harus dilakukan untuk melengkapi BAP.

"Korban belum kita mintai keterangan sejauh ini karena masih berada di rumah sakit," ucapnya.

Sekefar informasi, kejadian naas yang menimpa Sellha Purba terjadi pada Selasa (25/6/2019) pagi.

Sellha Purba menjadi korban tabrakan dari Anang saat baru mulai menyapu di lampu merah Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Kini, Anang sudah ditetapkan kepolisian sebagai tersangka setelah dilakukannya gelar perkara.

Anang dikenakan Pasal 320 ayat 3 Undang-undang Lalu Lintas, dengan ancaman pidana penjara lima tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini