Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengendara roda empat yang melanggar Elektronic-Traffic Law Enforcement (E-TLE) tak perlu mendatangi dan memberi klarifikasi ke Subdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya guna menyelesaikan tilangnya.
Kepala Seksi Surat Tanda Nomor Kendaraan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazlurrahman, menjelaskan para pelanggar hanya perlu memindai barcode yang ada dalam surat yang mereka terima.
Baca: Guna Perluasan Program E-TLE, Rencananya Bakal Pasang 81 CCTV September-Oktober Mendatang
Setelah pemindaian barcode, pelanggar dapat mengurus pelanggaran itu melalui website.
Atau dengan kata lain tidak perlu secara manual datang ke Subdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Ini kan dapat kiriman surat konfirmasi, bisa diisi manual dikirim lagi kesini (Subdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, - red) atau dijawab melalui web. Kalau discan (barcode) (nanti akan) masuk di web," ujar Arif, saat dikonfirmasi, Sabtu (6/7/2019).
Ia menjelaskan website akan menunjukkan kapan dan dimana pengendara melakukan pelanggarannya.
Nantinya, pelanggar diharuskan mengisi data-data yang berada di website sebelum melakukan pembayaran tilang.
Untuk saat ini, Arif menyebut pembayaran dari para pelanggar masih atau hanya bisa dilakukan melalui BRI saja.
Baca: Hari Kelima Tilang Elektronik, Tercatat 217 Pengendara Roda Empat Lakukan Pelanggaran
"Kalau menjawab dan mengakui (melakukan pelanggaran), nanti alamat email dan telepon (pengendara akan) dikirim alamat BRI virtual account (untuk melakukan pembayaran)," ucapnya.
Lebih lanjut, Arif menilai meski cara pindai barcode yang memudahkan pelanggar sudah diterapkan, namun masih banyak pelanggar yang memilih mengurus secara manual. "Masih (lebih banyak yang mengurus) manual," pungkasnya.