Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bekasi Angga Dhielayaksya membenarkan penyidik Polres Metro Bekasi menyerahkan tersangka dan barang bukti pada Rabu (10/7/2019) kemarin.
"Kami sudah terima kemarin karena sudah dinyatakan lengkap berkasnya. Nanti kita tindak lanjut dengan penyerahan berkas ke pengadilan,” kata Angga.
Untuk proses selanjutnya, Kejari Kabupaten Bekasi akan menyiapkan administrasi untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung.
Baca: Kata Megawati soal Isu Calon Menteri Jokowi dari Kalangan Muda
Dalam kasus ini tidak terjadi kerugian negara, akan tetapi tersangka memanfaatkan jabatannya sebagai kepala desa untuk menguntungkan diri sendiri.
“Selama dua puluh hari kedepan kami akan membuat administrasinya untuk kita limpahan ke pengadilan,” papar Angga
Penulis : Muhammad Azzam
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul : Salah Gunakan Jabatan, Kepala Desa di Kabupaten Bekasi Ditangkap