Dari keterangan pemilik rental, Sabilul Alif berujar, diperoleh identitas MNFR dan MNI.
Keterangan itu diperkuat foto salah satu terduga pelaku yang diambil oleh pemilik rental mobil.
“Wajah dan postur tubuh pada foto itu identik dengan foto pelaku yang terekam CCTV SPBU dan toko emas,” jelas Sabilul Alif.
Penyidik kemudian berkoordinasi dengan Polisi Diraja Malaysia (PDRM), yakni dengan Ketua Jabatan Siasatan Jenayah Pahang Datuk Othman Nayan dan Divhubinter Atase Polri Malaysia Kombes Chaidir.
Koordinasi itu membuahkan hasil, karena tim diperkenankan memeriksa kedua pria itu.
Sabilul Alif melanjutkan, pada Kamis, (4/7/2019), Tim Polresta Tangerang yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Tangerang AKP Gogo Galesung, bertolak ke Kuala lumpur, Malaysia.
Hasil interogasi kepada MNFR dan MNI, keduanya mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan di SPBU Balaraja dan di Toko Emas Permata Balaraja.
“Selain pengakuan, kami juga mencocokkan barang bukti, keterangan saksi, dan profil keduanya. Hasilnya identik,” terangnya.
Sabilul Alif menyampaikan, tersangka MNI merupakan residivis kasus perampokan di Malaysia.
MNI, kata dia, pernah ditahan PDRM karena kasus perampokan toko emas di Kuala Lumpur, Malaysia.
MNI kemudian menjalani hukuman penjara dan bebas pada 3 Juni 2019.
Sedangkan MNFR berasal dari keluarga berkecukupan.
MNFR, kata Sabilul Alif, memiliki keinginan bekerja di Jepang.
Namun, MNFR tidak memiliki cukup uang untuk bertolak ke Jepang.