News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hoaks, Pesan Berantai Penerapan Ganjil Genap untuk Motor di DKI Mulai 18 Juli 2019

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menilang pengendara mobil bernomor polisi genap saat pemberlakuan Pembatasan Kenderaan Ganjil Genap yang diperluas di Jalan S Parman, Jakarta Barat, Rabu (1/8/2018) pagi. Bila melanggar, biaya denda sebanyak Rp 500 ribu sesuai dengan Pasal 283 jo Pasal 106 ayat 1 UU No 22 tahun 2009 tentang UU Lalu Lintas Angkutan Jalan. (Warta Kota/Alex Suban)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebuah pesan berantai yang meminta pengendara roda dua waspada karena ganjil genap bagi roda dua akan dilakukan uji cobanya pada 18-31 Juli menyebar di grup whatsapp.

Dalam pesannya, sistem ganjil genap bagi pengendara sepeda motor ini akan diberlakukan mulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB di Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat.

Namun ada yang janggal karena disebutkan tanggal penerapan mulai Agustus 2018.

Pesan tersebut juga tertulis bahwa polisi akan mengeluarkan pengendara yang melintas tak sesuai ketentuan di jalur ganjil genap.

Baca: Wacana Ganjil-Genap 15 Jam Per Hari, Pengamat Ini Tantang Gubernur Anies Berani Mengeksekusi

Nantinya, para pengendara yang melanggar akan diarahkan untuk mencari jalan lain.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan bahwa informasi tersebut tidak benar atau hoaks.

"Iya tidak benar itu. Tidak ada ganjil genap untuk motor," ujarnya dalam pesan singkat kepada Kompas.com, Jumat (12/10/2019).

Berikut bunyi lengkap pesan yang merupakan hoaks tersebut :

Dishub DKI Jakarta Kaji Skema Ganjil Genap Sepeda Motor Pengendara sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (2/7).

Sistem ganjil-genap untuk sepeda motor rencana akan diberlakukan mulai pukul 06.00-10.00 WIB di Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat.

"Mulai besok tanggal 18 hingga 31 Juli, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan mengeluarkan pengendara yang melintas tak sesuai ketentuan di jalur ganjil genap. Nantinya, para pengendara yang melanggar akan diarahkan untuk mencari jalan lain. direncanakan mulai dilaksanakan 1 Agustus 2018. Akan DI BERLAKUKAN SANKSI TILANG *Jangan lupa besok Jakarta udah mulai Ganjil Genap ya dari jam 6 pagi sd 21 malem* (15 jam).

Take care All. *Jalur Ganjil Genap :*

1. Jalan Medan Merdeka Barat

2. Jalan MH. Thamrin

3. Jalan Jenderal Sudirman

4. Jalan Sisingamangaraja

5. Jalan Jenderal Gatot Subroto (simpang Kuningan - simpang Slipi)

6. Jalan Jenderal S Parman (simpang Slipi - simpang Tomang)

7. Jalan MT Haryono (simpang UKI - simpang Pancoran - simpang Kuningan)

8. Jalan HR Rasuna Said 9. Jalan Jenderal DI Panjaitan (simpang Pemuda - simpang Kalimalang - simpang UKI)

10. Jalan Jenderal Ahmad Yani (simpang Perintis - simpang Pemuda)

11. Jalan Benyamin Sueb (simpang Benyamin Sueb - Kupingan Ancol) dan

12. Jalan Metro Pondok Indah (simpang Kartini - Bundaran Metro Pondok Indah - simpang Pondok Indah - simpang Bungur - simpang Gandaria City - simpang. (kebayoran Lama)

13. Jalan RA Kartini.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hoaks, Pesan Berantai Penerapan Ganjil Genap untuk Motor di DKI "
Penulis : Ryana Aryadita Umasugi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini