Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan seorang pelaku peracik ganja cair berinisial A.
Kasat Serse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Afandi Eka Putra, mengatakan penangkapan terhadap A merupakan pengembangan atas kasus yang menimpa C di kantor jasa pengiriman barang.
"Anggota melakukan pengembangan dari tersangka C hingga akhirnya melakukan penangkapan terhadap tersangka di dalam rumahnya kawasan Jatinegara Jakarta Timur dan pada saat dilakukan penggeledahan anggota menyita barang bukti," ujar Afandi saat dikonfirmasi, Minggu (14/7/2019).
Tersangka mengaku mendapatkan seluruh barang bukti dari T (DPO) dengan sistem diantar ojek online. Tersangka kemudian mengolah ganja menjadi berbentuk serbuk dan cairan.
Baca: Puji Istri, Teuku Wisnu Akui Shireen Sungkar Lebih Dewasa Darinya
Baca: Pengelola Sate Khas Senayan Sengaja Kosongkan Area Tempat Duduk Jokowi dan Prabowo
Baca: Ramalan Zodiak Besok Senin 15 Juli 2019 : Cinta Leo Terbalaskan, Scorpio Diajak si Dia untuk Serius
"Jadi modusnya tersangka ini mengolah daun ganja kering menjadi ganja bentuk serbuk dan menjadi cairan atas perintah saudara T hasil pengolahan tersebut diperjualbelikan melalui internet dengan kisaran harga Rp300.000 sampai dengan Rp400.000 untuk setiap paket ganja serbuk sedangkan untuk harga cairan dengan kisaran Rp500.000 sampai Rp2.500.000 per botol cairan tergantung jumlah takarannya," ungkap Afandi.
Barang bukti yang disita dari tangan tersangka antara lain satu buah toples kaca berisi daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 281,1 gram, 1 buah toples kaca berisi cairan hijau gelap hasil olahan narkotika jenis ganja.
Ikut disita juga 1 buah toples kaca berisi cairan warna hijau hasil olahan narkotika jenis ganja, 1 buah toples kaca berisi cairan warna kuning hasil olahan narkotika ganja, 1 buah kotak kardus yang di dalamnya terdapat 4 buah gelas ukur 1 alat saring 1 buah alat saring coklat 1 buah vacuum plastik 2 dus norepinolarin dan 8 buah alat suntik.
1 buah box kontainer yang di dalamnya terdapat 2 buah botol vegetable glycol, 2 buah botol kotak berisi cairan HCL, 4 buah botol kotak cairan Xylene, botol kotak alkohol, dua buah botol plastik propylene Glycol.
1 buah kantong plastik warna merah di dalamnya terdapat 1 buah panci gagang 4 buah jerigen cair HCIL, 1 buah kantong plastik berisi soda api dan satu buah kantong plastik berisi botol kecil 5 ml.
Satu unit kompor listrik Portable 2 buah papan daring sablon 1 buah kotak gabus warna putih yang di dalamnya berisi bongkahan biang es satu unit timbangan elektrik satu unit handphone dan satu unit buku tabungan.
Akibat perbuataannya, tersangka A diancam dengan pasal 114 (1) sub Pasal 113 (1) lebih sub pasal 111 (1) UU RI No 35 Tahun 2009.
Pelaku diancam hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.