TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya masih menunggu hasil pemeriksaan jaksa atas berkas perkara kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma.
Seperti diketahui dua berkas perkara kasus itu sudah dilimpahkan penyidik ke Kejati DKI Jakarta pada 10 Juni dan 13 Juni lalu.
Baca: Eggi Sudjana Tanyakan Perkembangan SP3 Kasusnya Saat Sambangi Polda Metro Jaya
"Jawaban dari Jaksa belum ada sampai sekarang. Kami masih menunggu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, Senin (15/7/2019).
Sehingga, kata dia pihaknya belum mengetahui apakah berkas sudah lengkap atau P-21 sehingga layak disidangkan atau belum.
"Jadi sampai sekarang belum ada keputusan dari jaksa, apakah berkas sudah lengkap atau belum," kata Argo
Argo Yuwono menjelasksan, penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara tersangka makar Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 10 Juni dan 13 Juni lalu.
Saat ini, berkas dalam proses pemeriksaan berkas di Kejati DKI Jakarta, apakah dinyatakan lengkap (P-21) atau belum.
"Berkas perkara dengan tersangka Eggi dikirim ke Kejati DKI Jakarta tanggal 10 Juni dan dengan tersangka Lieus tanggal 13 Juni," kata Argo Yuwono.
Jika sudah dinyatakan lengkap kata Argo Yuwono maka pihaknya akan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejati DKI Jakarta atau pelimpahan tahap dua.
Sementara jika belum, maka penyidik akan melengkapinya sesuai petunjuk dari kejaksaan.
Sebelumnya Argo menjelaskan Eggi ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar oleh Polda Metro Jaya, berdasarkan proses gelar perkara pada 7 Mei 2019.
Penyidik menilai alat bukti telah cukup, seperti enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, beberapa dokumen, petunjuk dan kesesuaian alat bukti.
Baca: 10 Negara ASEAN Sepakat Terapkan 6 Strategi Promosi Pariwisata Bersama
Sementara itu, Lieus Sungkharisma ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong dan makar pada 20 Mei 2019.
Penetapan tersangka juga dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara atas kasus itu.
Lieus Sungkharisma dikabulkan penangguhan penahanan
Tersangka kasus dugaan makar, Lieus Sungkharisma akhirnya mendapatkan penangguhan penahanan, Senin (3/6/2019).
Lieus Sungkharisma tidak lagi menempati rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Pantauan Tribunnews.com, Lieus Sungkharisma yang mengenakan kemeja biru muda serta celana pendek itu langsung mengacungkan dua jarinya saat menghirup udara bebas.
Tak hanya mengacungkan jarinya membentuk simbol dukungan kepada kubu 02, ia juga turut tertawa seraya menyatakan dukungannya.
"Tetap nomor dua dong," kata Lieus, di Polda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (3/6/2019).
Baca: SBY Protes Pernyataan Prabowo soal Sikap Politik Ani Yudhoyono : Please Saya Mohon, Tidak Elok
Setelahnya, Lieus berterimakasih kepada kuasa hukumnya yang terus mendampinginya. Selain itu, ia juga berterimakasih kepada Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.
Pasalnya, Dasco-lah yang menjadi penjamin penangguhan penahanan dirinya sehingga dirinya bisa kembali beraktivitas di luar bui.
"Saya terimakasih banyak pengacara saya (Hendarsam) ini dari BPN Prabowo-Sandi, saya happy artinya saya dapat perhatian. Kepada pak Dasco itu tadi pagi besuk saya dan karena mengupayakan penangguhan penahanannya," tandasnya.
Berat Badannya Turun 8 Kg
Ia mengaku sisi positif yang didapat adalah berat badannya dapat turun dengan cepat hingga delapan kilogram (Kg) lantaran ditahan.
"Di dalam saya juga terima kasih, karena 8 kg turun berat badan saya. Di luar turun setengah kilo saja susah. Ini dua minggu 8 kg," ujar Lieus, di Polda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (3/6/2019).
Dengan wajah yang sumringah, Lieus mengatakan dirinya berusaha mengambil pelajaran dari kasusnya tersebut. Pria berambut putih ini juga mengaku akan berusaha agar berat badannya tak kembali seperti semula atau menjadi gendut lagi.
Baca: Ani Yudhoyono di Mata Prabowo: Beliau Istri Prajurit yang Hebat
Kemudian, ia melempar candaan bagi orang-orang yang ingin menurunkan berat badannya namun kesulitan, ada cara efektif yakni meringkuk di jeruji besi.
Baca: Pemerintah: Penetapan Hari Raya Idul Fitri Pada Rabu 5 Juni 2019 Berdasar Hilal yang Sudah Terlihat
"Saya pikir ke depan ini pasti akan lebih baik pelajaran yang kita ambil termasuk saya sendiri. Saya akan berusaha menjaga supaya jangan gemuk lagi," ucapnya.
"Bagi yang mau diet (tapi) susah, masuk ke dalam (rumah tahanan) minta pasalnya makar. Dijamin kurus," tukas Lieus.
Dijamin Sufmi Dasco
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan Lieus Sungkharisma dan Mustofa Nahrawardaya akan keluar dari tahanan sore ini.
Hal itu akan terwujud lantaran Dasco mengajukan diri menjadi penjamin penangguhan penahanan untuk keduanya.
"Ya tadi sudah diberikan (surat penangguhan) kepada penyidik dan insyaallah hari ini akan dikeluarkan dari tahanan Polda Metro. Saya nanti masih koordinasikan dengan kawan-kawan semuanya seperti apa," ujar Dasco di Mapolda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (3/6/2019).
"Tapi yang pasti hari ini saya menjamin penangguhan 2 orang, yaitu Pak Lieus Sungkharisma dan Pak Mustofa Nahra," imbuhnya.
Tak hanya Lieus dan Mustofa, Dasco juga mengemukakan bahwa menjamin penangguhan penahanan bagi 58 tersangka lainnya dalam kerusuhan 21-22 Mei lalu.
"Ya termasuk yang sekarang di Polda dan Polres Jakarta Barat," kata dia.
Baca: Sekjen PPP Yakin Pertemuan Jokowi Dengan Prabowo Akan Buat Sejuk Kondisi Sosial Politik
Anggota Komisi III DPR itu menyatakan pembicaraan terkait penangguhan penahanan ini sebenarnya sudah dikomunikasikan sejak 2 hari lalu.
Kini dirinya hanya menunggu Lieus dan Mustofa keluar dari tahanan, yang diperkirakan akan terjadi sore hari ini.
"Iya, kami sudah bicara (dengan penyidik) dan komunikasinya bukan hari ini saja. Sudah dua hari kami komunikasikan, tadi sudah bertemu penyidik, dan ketemu pak Lieus juga. Insyaallah hari ini akan diselesaikan," tukasnya.
Eggi Sudjana ditangguhkan
Kuasa hukum Eggi Sudjana, Hendarsam Marantoko, menyebut pengajuan penangguhan penahanan terhadap kliennya dikabulkan oleh pihak kepolisian pada hari ini.
"Iya penangguhan bapak Eggi dikabulkan. Dibebaskan hari ini, lagi diproses," ujar Hendarsam saat dikonfirmasi, Senin (24/6/2019).
Eggi dijamin oleh Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.
Sufmi sendiri telah menjenguk Eggi di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) pagi tadi.
Baca: BREAKING NEWS Wanita Tewas Mengenaskan Setelah Terjun dari Lantai 7 Hotel GTM Balikpapan
Sementara itu, Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dir Tahti) AKBP Barnabas membenarkan Sufmi menjenguk Eggi.
Menurut Barnabas, Sufmi datang pagi tadi dan meminta untuk dipertemukan dengan Eggi.
Baca: TKN Harap Putusan Sengketa Pilpres 2019 Dipercepat
"Beliau datang ke sini ketemu saya minta dipertemukan dengan Pak Eggi. Ya sudah saya pertemukan di ruangan," tutur Barnabas.
Namun Barnabas belum dapat memastikan penangguhan penahanan Eggi.
Dirinya mengaku belum menerima surat pengabulan penangguhan penahanan dari penyidik.
"Kalau terkait penangguhan secara hukum suratnya belum turun. Penangguhan itu tergantung penyidik, yang mengabulkan itu penyidik atau atasan penyidik," pungkas Barnabas.
Penulis : Budi Sam Law Malau
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul : Sampai Hari Ini Polisi Masih Tunggu Hasil Pemeriksaan Jaksa Atas Berkas Kasus Makar Eggi dan Lieus