News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tangkap Dua Pelaku Jambret di Tambora

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

begal ilustrasi jambret

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua pria diduga melakukan aksi kriminal ditangkap Jajaran Polsek Tambora.

Keduanya diduga menjambret di kawasan Tambora, Jakarta Barat, Senin (15/7/2019) malam.

Baca: Jambret Beraksi di Bogor, Uang Rp 49 Juta yang Dibawa Seorang Wanita Raib

Dua pejambret yang ditangkap di Tambora (Warta Kota/Joko Supriyanto)

Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh mengatakan peristiwa itu bermula ketika Yulianti (25) korban bersama kekasihnya untuk mencari makan.

Ketika berada di jalan KH. Masnyur Jembatan Lima Tambora Jakarta Barat, ia dipepet orang tak dikenal.

Lalu merambas tas milik korban dan berusaha kabur.

"Pelaku langsung merampas tas milik korban yang saat itu dikalungkan pada bagian leher," tutur Kompol Iver Son Manossoh, Selasa (16/7/2019).

Merasa harta benda miliknya di jambret, korban pun sontak berteriak, dan memacing perhatian beberapa pengendara sekitar, pelaku pun sempat dilakukan pengejaran.

Petugas kepolisian yang tengah observasi pun mengetahui peristiwa itu langsung membantu pengejaran.

Beruntung bantuan dari warga sekitar pelaku pun berhasil diamankan berikut barang bukti hasil penjambretan para pelaku.

Keduanya pun langsung digelandang ke Polsek Tambora untuk dilakukan pemeriksan lebih lanjut.

"Pelaku akhirnya berhasil diringkus di sekitar Jalan Betet Tanah Sereal Tambora berikut menyita barang bukti tas milik korban yang berisi HP dan diketahui putus pada bagian talinya." Katanya.

Saat dilakukan pemeriksaan pelaku yang diketahui Avi Oktavia Pratama (25) dan Dimas Febrianto (20) memang kerap beraksi mengincar tas milik korbanya yang mudah untuk di ambil.

Baca: Segel Kembali Gedung Milik Kemenkumham, Wali Kota Tangerang : Bangunnya Nyolong-nyolong

"Pengakuan baru, cuma masih kita selidiki lagi," ujarnya.

Atas perbuatanya para pelaku dapat di sangkakan Pasal 365 KUHP daengan ancam maksimal 12 Tahun Penjara.

Penulis : Joko Supriyanto

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul : 2 Pejambret Beraksi di Tambora Ditangkap, Incar Tas Korbannya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini