News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ratna Sarumpaet

Ulang Tahun Hari Ini, Keluarga Bakal Jenguk Ratna Sarumpaet

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivis Ratna Sarumpaet menjalani sidang vonis kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet karena dianggap bersalah telah menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet, memasuki usia 70 tahun pada hari ini.

Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi, mengatakan keluarga Ratna bakal melakukan kunjungan tepat pada hari ulang tahunnya.

"Kebetulan memang hari ini 16 Juli tepat beliau ultah, genap usia 70 tahun. Memang nanti rencana anak-anak dan kawan-kawan dekat akan datang kesini jam 3 sore," tutur Desmihardi di Polda Metro Jaya, Selasa (16/7/2019).

Meski begitu, Desmihardi mengatakan tidak ada acara khusus yang bakal dilakukan di dalam Rutan Polda Metro Jaya.

Menurut Desmihardi, pihak Rutan Polda Metro Jaya tidak memperbolehkan diadakannya acara di dalam tahanan.

"Engga lah, gak ada acara-acara spesial kan dalam tahanan gak boleh," ujar Desmihardi.

Baca: Komnas HAM Beri Peringatan Kepada Pemerintah dan DPR RI Maraknya Aduan Terkait Sengketa Lahan

Seperti diketahui, hakim memvonis Ratna Sarumpaet dua tahun atas kasus penyebaran berita bohong yang menjeratnya.

Menurut hakim, Ratna terbukti bersalah, sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang Undang nomor 1 tahun 1947 karena kebohongan yang dia buat menimbulkan keonaran.

Hakim menjatuhkan vonis terhadap Ratna Sarumpaet lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU sebelumnya menuntut Ratna dengan hukuman enam tahun penjara.

JPU menuntut Ratna dengan Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana karena diduga dengan sengaja menimbulkan keonaran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini