News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

4 Pengamen jadi Korban Salah Tangkap & Dipenjara 3 Tahun, Mengaku Disiksa, Kini Tuntut Ganti Rugi

Penulis: Miftah Salis
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebanyak 4 orang pengamen jadi korban salah tangkap dan dipenjara 3 tahun, mengaku disika saat pemeriksaan. Kini menuntut ganti rugi ratusan juta.

TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak empat orang pengamen menjadi korban salah tangkap dan dipenjara hingga tiga tahun.

Mereka mengaku disiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Kini, keempat pengamen tersebut menuntut ganti rugi.

Fikri Pribadi dan tiga temannya didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menuntut ganti rugi kepada Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI.

Pada 2013, Fikri dan tiga temannya menjadi korban salah tangkap atas kasus pembunuhan.

Mereka adalah Fikri (17), Fatahillah (12), Ucok (13), dan Pau (16).

Keempat bocah tersebut ditahan karena dituduh melakukan pembunuhan di kolong jembatan samping kali Cipulir, Jakarta Selatan.

Baca: Bentrok di Mesuji Lampung: Saling Serang Pakai Parang dan Senjata Api Rakitan, 4 Orang Tewas

Baca: Identitas 4 Korban Tewas dan 7 Luka-luka Akibat Bentrokan di Mesuji

Seorang pengamen yang menuntut ganti rugi, Fikri Pribadi mengaku disiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Fikri mengaku dipaksa mengakui melakukan pembunuhan tersebut.

Mengutip dari Kompas.com, Fikri dan ketiga temannya saat itu menemukan sesosok mayat di tempat tersebut.

Fikri dan ketiga temannya kemudian melaporkan penemuan mayat tersebut ke pihak sekuriti.

Lantas pihak sekuriti melaporkan ke polisi.

"Kan kita lagi nongkrong. Kan gelap, kita lihat di pojok sana di kolong jembatan. Saya pikir ada orang gila, ternyata ada orang sudah berlumuran darah," kata dia saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019) dikutip dari Kompas.com.

Fikri mengaku, saat itu ia dan temannya diminta oleh polisi untuk menjadi saksi.

"Polisinya bilangnya 'tolong ya Abang jadi saksi ya'. 'iya nggak papa saya mau' saya jawab begitu. Tahunya pas sudah di Polda malah kita yang diteken," ungkapnya.

Namun, Fikri dan ketiga temannya mendapatkan siksaan dari para oknum polisi yang memeriksa.

Fikri mengaku ia dilakban dan disetrum bahkan dipukul hingga membuat pengakuan.

"Saya langsung dilakbanin, disiksa pokoknya di Polda. Disetrum, dilakbanin, dipukulin sampai disuruh mengaku,"

Penyiksaan diterima Fikri Cs secara bergantian selama seminggu.

"Tetapi kan saya tidak melakukan. Kami disetrum sampai dipukulin supaya kita mengaku,” ucapnya.

Karena merasa takut, mereka kemudian terpaksa mengakui tuduhan tersebut.

Fikri dan ketiga temannya kemudian divonis bersalah dan menghuni penjara anak Tangerang.

Pada 2016 atau tiga tahun dipenjara, Fikri dan ketiga temannya dinyatakan tidak bersalah dalam kasus tersebut.

Mereka dinyatakan tidak bersalah dalam putusan Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 131 PK/Pid.Sus/2016.

Di tahun tersebut, Fikri dan ketiga temannya kemudian bebas.

Peristiwa ini membuat Fikri ingin menuntut haknya.

Baca: Berdalih Alat Bukti Sulit Dibaca, TGPF Gagal Ungkap Pelaku Serangan ke Novel Baswedan

Baca: Respons Kuasa Hukum Novel Baswedan Sikapi Hasil Investigasi Tim Pencari Fakta

Menurutnya, ia mengalami banyak kerugian.

Fikri tak merasa bersalah hingga memberanikan diri menuntut ganti rugi kepada pihak termohon dalam hal ini Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI.

"Karena saya enggak merasa bersaah, karena saya berani," katanya.

Lembaga Bantuam Hukum (LBH) Jakarta memberikan pendampingan kepada keempat pengamen tersebut.

"Berhak ganti kerugian karena kan ditangkap, ditahan padahal mereka kan nggak bersalah. Selama ini harusnya bisa kerja, gara-gara dipidana nggak kerja kan."

"Hal hal seperti ini yang dituntut," kata kata kuasa hukum keempat anak tersebut, bernama Oky Wiratama yang juga anggota LBH saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019).

Mereka menuntut Rp 186.600.00 untuk setiap anak.

Jika ditotal keempatnya sebesar Rp 746.40.000.

Biaya tersebut meliputi total kehilangan penghasilan hingga biaya makan selama dipenjara.

Oky menambahkan, pihaknya juga meminta pihak kepolisian untuk memberikan pengakuan mengenai kesalahan penangkapan yang dilakukan oleh pihaknya.

"Selama ini ditahan dia nggak sekolah dan lain-lain, itu yang harus dituntut. Dan pihak kepolisian harus menyatakan bahwa memang harus mengakui kalau mereka salah tangkap, gak fair dong," katanya.

(Tribunnews.com/Miftah/Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini