News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemenkumham Vs Pemkot Tangerang

Dilaporkan Kemenkumham ke Polisi, Reaksi Wali Kota Tangerang : Saya Siap Diberhentikan

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut fakta-fakta perseteruan antara Menkumham Yasonna vs Wali Kota Tangerang Arief. Berawal saling sindir, kini berujung saling lapor.

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Sudah hampir sepekan perseteruan antara Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly berlangsung.

Keduanya pun saling melaporkan ke aparat kepolisian.

Baca: Seputar Pembongkaran Getah Getih : Penjelasan Pemprov DKI Hingga Anggota DPRD Merasa Dibohongi

Lantaran pada Selasa (16/7/2019) lalu, Pihak Kemenkumham melaporkan Wali Kota Tangerang ke Polres Metro Tangerang Kota.

Begitu pun sebaliknya, pihak Pemerintahan Kota Tangerang membalas dengan melaporkan balik ke polisi di hari yang sama malam harinya.

Menanggapi saling balas tersebut, Arief mengaku siap dengan segala konsekuensinya terlebih apabila ia kehilangan jabatannya sebagai wali kota.

"Kalau tanggung jawab saya sebagai pejabat, saya siap lah. Bahkan kemarin ada pengamat yang mengatakan saya bisa diberhentikan ya saya siap. Saya enggak pernah ngejar jabatan menjadi Wali Kota," tegas Arief saat ditemui di depan Gedung MUI Kota Tangerang, Kamis (18/7/2019).

Bila benar hingga dicopot jabatannya, Arief mengaku siap menjadi warga negara Indonesia terlebih warga Kota Tangerang yang baik dan menyumbangkan sumbangsihnya.

"Kalau memang saya dipercaya saya laksanakan dengan baik, kalau tidak dipercaya ya enggak apa-apa. Saya akan kembali jadi rakyat yang tetap ingin membantu Kota Tangerang," sambung Arief.

Pada siang ini pun, Arief didampingi Gubernur Banten, Wahidin Halim dijadwalkan akan bertemu dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Baca: Coba Didamaikan, Walikota Tangerang Datang, Kemenkumham Diwakili Sekjen

Pertemuan tersebut beragendakan mediasi perihal kusutnya masalah lahan Kemenkumham di tanah Kota Tangerang sejak tahun 2014 silam.

"Hari ini Insya Allah akan dibahas di Kemendagri dipimpin pak Sekjen, dengan Kemenkumham dan Gubernur Banten, untuk bisa mencari titik musyawarah dan mufakat karena kami sebenarnya inginnya selesai tuntas," tutur Arief.

Lapor polisi, batalkan penyegelan

Upaya penyegelan kembali gedung Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi milik Kemenkumham gagal dilakukan.

Sebelumnya pada Rabu (17/7/2019) Satpol PP Kota Tangerang berencana menyegel gedung yang menjadi muasal perseteruan Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah dan Menkumham Yasonna Laoly.

Baca: Mendagri Akan Panggil Wali Kota Tangerang dan Kemenkumham Siang Ini

Baca: Deretan Nama Menteri-menteri yang Layak untuk Dipertahankan Jokowi di Kabinetnya

Pantauan TribunJakarta.com kemarin, Satpol PP Kota Tangerang tidak jadi menyegel gedung tersebut. Belum diketahui apa alasannya.

Kabag Humas Pemkot Tangerang, Ahmad Ricky Fauzan, menjelaskan kesimpangsiuran tersebut dengan mengatakan alasan gagalnya penyegelan tersebut.

Alasannya, pihak Pemkot Tangerang sudah menyerahkan polemik dengan Kemenkumham lewat jalur hukum melalui Polres Metro Tangerang Kota.

"Enggak, gak jadi disegel sudah dipastikan. Kan sudah dilaporkan ke polisi saja, ngapain lagi disegel. Itu sudah biar jadi ditangani polisi saja," kata Ahmad kepada TribunJakarta.com, Kamis (18/7/2019).

Ia menyatakan segalanya sudah dilimpahkan ke pihak yang berwenang soal lahan yang pelik tersebut melalui kepolisian.

Beberapa berkas pelaporan pun menurut Ahmad sudah diserahkan seluruhnya ke Polres Metro Tangerang Kota pada Selasa (16/7/2019) malam.

"Iya sudah diserahkan ke polisi dua hari yang lalu," singkatnya.

Di hari yang sama, pihak Kemenkumham juga menyerahkan berkas pelaporan untuk Pemkot Tangerang kepada Polres Metro Tangerang Kota.

Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Kemenkumham, Bambang Wiyono, laporan tersebut setelah Arief diduga melanggar hukum.

"Intinya kami dari Kemenkumham memang mengadukan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah ke Polres Metro Tangerang Kota karena telah melakukan pelanggaran hukum," tutur Bambang di Mapolresta Tangerang, Selasa (16/7/2019).

Baca: Pengamen Gugat Ganti Rugi Polisi dan Kejaksaan : Mengaku Disiksa Hingga Tanggapan Polda Metro Jaya

Baca: Zulkifli Berharap Paket Pimpinan MPR Bisa Menyejukkan, Ini Kemungkinan Paketnya

Dalam pelaporan itu, lanjutnya, pihak Kemenkumham sudah menjalani proses berita acara pemeriksaan (BAP).

"Nanti tim layanan advokasi hukum akan selalu komunikasi dengan Polres untuk menyelesaikan masalah ini. Dan sekali lagi mudah-mudahan ini segera selesai dan segera tuntas," tandasnya.

Upaya penyegelan

Satpol PP Kota Tangerang berencana menyegel kembali gedung perguruan tinggi Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi yang merupakan bangunan milik Kementerian Hukum dan HAM.

Baca: Tjahjo Kumolo Sebut Sikap Wali Kota Tangerang Tak Etis Karena Rugikan Masyarakat

 

Dari informasi yang didapatkan sejak siang tadi, Satpol PP berencana akan kembali menyegel gedung yang bersebelahan dengan Pemkot Tangerang.

Hal di atas merupakan buntut perselisihan antara Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah lawan Menkumham, Yasonna Laoly.

"Betul, InshaAllah rencana hari ini sedang dipersiapkan dan dikoordinasikan dengan Polisi," ujar Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakumda) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Kaonang saat dikonfirmasi, Rabu (17/7/2019).

Baca: Biaya Sekolah Mikhayla Setengah Miliar, Nia Ramadhani Emosi Dengar Cita-cita Putri Ardi Bakrie

Asal muasal penyegelan terhadap gedung yang baru diresmikan pada Selasa (9/7/2019) itu karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan melanggar RTRW Kota Tangerang.

Gedung perguruan tinggi Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi milik Kemenkumham, Rabu (17/7/2019). (TribunJakarta.com/Ega Alfreda)

Sebelumnya, Arief juga menegaskan akan kembali menyegel gedung yang dibangun di tanah seluas 22 Hektare tersebut lantaran tidak memiliki izin.

Padahal, sebelumnya, pihak Satpol PP Kota Tangerang telah menyegel gedung tersebut saat awal pembangunan pada dua tahun lalu.

"Dulu sudah pernah kita segel, namun pihak Kemenkumham meminta kelonggaran, akhirnya kita buka tapi sampai saat ini memang izinnya belum ada jadi pasti akan kita segel lagi. Bangunnya nyolong-nyolong," kata Arief beberapa waktu lalu.

Penyegelan tersebut direncanakan pada pukul 14.00 WIB, namun hingga pukul 17.00 WIB pihak Satpol PP belum juga datang.

Hanya terlihat beberapa mobil dari instansi lain seperti Kementerian ATR/BPN dan Unit Reskrim Polres Metro Tangerang Kota.

Menengok Gedung Awal Mula Perseteruan Menkumham dengan Wali Kota Tangerang

Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah saat melakukan klarifikasi bersama warga dan ASN di Pemkot Tangerang soal pertikaian dengan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, Senin (15/7/2019). (TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA)

Baca: Buntut Kasus Perselisihan Wali Kota Tangerang dengan Yasonna Laoly, Berawal dari Saling Sindir

Perseteruan antara Menkumham Yasonna Laoly dengan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah terus memanas sejak minggu lalu.

Awal mula keadaan semakin tegang saat Yasonna meresmikan gedung perguruan tinggi Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi dekat Pemerintahan Kota Tangerang pada Selasa (9/7/2019) lalu.

Dalam pidatonya, Yasonna menyinggung bahwa Wali Kota Tangerang kurang ramah kepada Kemenkumham soal lahan di Kota Tangerang.

"Kepala BPSDM Hukum dan HAM supaya tidak mengurus izin-izin yang berkaitan dengan ini karena wali kota (Arief) agak kurang ramah dengan Kemenkumham," ucap Yasonna saat pidatonya meresmikan Perguruan Tinggi Politeknik Pemasyarakatan dan Imigrasi, Selasa (9/7/2019).

Pasalnya, perseteruan tersebut berawal karena pihak Pemkot Tangerang menuding pembangunan gedung saat itu tidak mengantongi Izin Membangun Bangunan (IMB).

Akibatnya gedung tersebut sempat disegel oleh Satpol PP Kota Tangerang untuk beberapa waktu lalu.

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Tangerang yang dihentikan layanan publiknya oleh Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa (16/7/2019). (TribunJakarta/Ega Alfreda)

Menurut Yasonna, sebelumnya Pemerintah Kota Tangerang mewacanakan kawasan milik Kemenkumham dijadikan tata ruang persawahan atau pertanian.

Bahkan Yasonna menyebut Arief cari gara-gara.

"Nanti kita bicara ke Menteri ATR untuk profesional saja, tapi kita bisa duduk bersama apapun masalahnya," katanya.

Dari pantauan TribunJakarta.com di perguruan tinggi tersebut, belum ada aktivitas sama sekali di dalamnya bahkan terkunci rapat-rapat.

Hanya ada beberapa petugas kebersihan dan petugas keamanan yang tidak berasal dari Kemenkumham.

Penulis : Ega Alfreda

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul : Dipolisikan Soal Lahan Kemenkumham, Wali Kota Tangerang Siap Dicopot dari Jabatan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini