Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua orang hakim, HS (ketua) dan DB mengalami pemukulan saat memimpin sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019) sore.
Pihak kepolisian membenarkan kejadian tersebut.
"Iya betul (ada kejadian tersebut)," ujar Kapolsek Kemayoran, Kompol Syaiful Anwar saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (18/7/2019).
Namun, dia tidak bisa merinci kronologis kejadian karena kasus ditangani Polres Metro Jakarta Pusat.
Baca: Tak Mau Dipisahkan Sama Sekali, Cerita Kakek Mahmud dan Nenek Kalsum Naik Haji Bersama
Baca: Kebohongan Barbie Kumalasari Diungkap Pemilik Museum di Bali: Saya Bukan Ayah Angkatnya
Baca: Tabrak Lari, Satu Orang Pelaku di Tol Kamal Arah Bandara Soetta
Baca: Runut Perseteruan Wali Kota Tangerang dengan Menkumham: Berawal Saling Sindir Berakhir Dengan Senyum
Saat ini pengacara tersebut sudah diamankan di Mapolres.
"(Pelaku) Ada di Polres," ujar Syaiful.
Tanpa menyebut identitas, dia menyebut pelaku merupakan pengacara.
"Itu pengacara," tutur Syaiful.
Berdasarkan video yang tersebar di kalangan pewarta terdapat kericuhan di depan meja hakim.
Tampak hakim dikerubuni sejumlah orang.
Kronologi kejadian
Penganiayaan terhadap Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terjadi saat sidang perkara perdata dengan nomor perkara 223/Pdt/G/2018/PNJkt.Pst berlangsung, di ruang sidang Subekti, Kamis (18/7/2019) sekitar pukul 16.00 WIB.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Makmur, mengonfirmasi insiden penganiayaan itu
"Kejadian terjadi pada pukul 16.00 WIB di ruang sidang Subekti," kata Makmur, pada sesi jumpa pers di PN Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).
Dia menjelaskan, insiden itu berawal pada saat majelis hakim sedang membacakan putusan perkara.
Baca: DPD RI Akan Kawal Aspirasi Daerah Sampai Masa Bakti Berakhir
Baca: Caleg DPD yang Digugat karena Foto Terlalu Cantik Datangi Sidang: Biar Bisa Bandingkan Wajah Saya
Baca: Penggalangan Dana Berhasil, Jenazah Mahasiswi PGSD Unnes Asal Papua Dipulangkan Hari Ini
"Bahwa kejadian tersebut bermula ketika majelis hakim tengah mengadakan membacakan putusan yang mana pada bagian pertimbangannya yang sudah mengarah uraian pada petitum gugatan ditolak," ungkapnya.
Setelah itu, seorang kuasa hukum dari pihak penggugat TW, berinisial D, berdiri dari tempat duduk.
Dia melangkah ke hadapan majelis hakim yang membacakan pertimbangan putusan, lalu menarik ikat pinggang untuk kemudian diarahkan kepada majelis hakim.
"Tali ikat pinggang digunakan atau dijadikan sarana pelaku berinisial D untuk penyerangan majelis hakim yang sedang membacakan putusan," kata Makmur.
Insiden penyerangan itu mengenai bagian kepala ketua majelis hakim berinisial HS dan juga hakim anggota I berinisial DB.
"Penyerangan sempat mengenai ketua majelis hakim bapak HS pada bagian jidat dan juga sempat mengenai anggota 1 DB," ujarnya.
Beruntung, petugas keamanan segera mengamankan pelaku sehingga situasi menjadi kembali normal.
"Setelah itu pelaku diamankan," ujarnya.