Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jean Calvijn Simanjuntak, mengungkap bahwa Nunung membeli sabu itu dengan harga Rp 1,3 juta per gram.
"Hasil interogasi, sabu dibeli dari pengedar seharga Rp 1,3 juta per gram. Sabu yang diterima sebanyak 2 gram sudah dibuang ke dalam kloset kamar mandi," kata Calvijn dalam siaran pers kepada wartawan, Jumat malam dikutip dari Kompas.com.
Dengan kata lain, 2 gram sabu yang dibuang itu totalnya senilai Rp 2,6 juta.
Sabu tersebut baru ia beli dan terima pada Jumat sekitar pukul 12.30 WIB dari seorang pria bernama Hery alias Tabu.
Pria tersebut menyerahkan narkoba pesanan itu di depan rumah Nunung di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Pada 13.15 WIB, setelah menangkap Hery, polisi menggeledah kediaman Nunung.
Namun karena sabu 2 gram yang baru dibeli sudah dibuang, maka yang ditemukan hanya barang bukti sabu seberat 0,36 sisa dari pembelian sebelumnya.
"0,36 gram sabu sisa pakai yang dibeli tiga hari lalu sebanyak 2 gram (juga)," kata Calvijn.
Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran, pun digelandang ke kantor polisi bersama sejumlah barang bukti lain.
Di antaranya, satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu, tiga buah sedotan plastik untuk menggunakan sabu, dan satu buah sedotan plastik sendok sabu.
Ada juga satu botol larutan cap kaki tiga yang digunakan sebagai bong untuk memakai shabu, potongan pecahan pipet kaca untuk memakai sabu, satu buah korek api gas, serta empat ponsel.