TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelawak Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran, terancam hukuman lima tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkotika.
Nunung dijerat pasal berlapis oleh pihak kepolisian setelah kedapatan memiliki dan mengonsumsi narkoba di rumahnya.
"Mereka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancamannya di atas lima tahun penjara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jakarta, (22/7/2019).
Baca: Heboh Video Dugaan Pelecehan Verbal Terhadap Perempuan di Mal Jakarta, Ini Kronologinya
Argo mengungkapkan bahwa Nunung pernah mengkonsumsi narkoba sejak 20 tahun lalu. Namun dirinya sempat berhenti, dan kembali mencoba beberapa bulan yang lalu.
"Mulai mengkonsumsi narkoba sejak 20 tahun lalu tapi sempat off dan baru mengkonsumsi lagi bulan Maret," ungkap Argo.
Baca: Kasus Dugaan Makar: Mabes TNI akan Beri Bantuan Hukum kepada Mayjen (Purn) Kivlan Zen
Seperti diketahui, Nunung dan suaminya July Jan Sambiran ditangkap bersama kurir Hadi Moheriyanto alias Tabu.
Dirinya ditangkap di rumahnya di kawasan Tebet Timur, Jakarta Selatan, siang ini pukul 13.15 WIB.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0.36 gram. Dalam pemeriksaan tes urin, Nunung dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Polisi pun menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,36 gram, tiga sedotan untuk menghisap sabu, satu botol untuk digunakan sebagai bong, pecahan pipet, dan satu buah korek.