TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan pelimpahan berkas perkara kasus pria bersorban hijau, Muhammad Fahri, yang mengancam akan membunuh Presiden Joko Widodo.
"Berkas tahap pertama sudah kita kirim, masih di Kejaksaan. (Dikirim) minggu lalu," ujar Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Sapta Maulana, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (23/7/2019).
Sapta mengatakan penyidik masih menunggu pihak kejaksaan terkait berkas perkara yang sudah dikirimkan.
Pihaknya menunggu berkas iyu sudah dinyatakan lengkap (P21) atau belum lengkap (P19).
"Belum ada kabar dari Kejaksaan, mungkin dalam waktu dekat," ungkap Sapta.
Baca: Sempat Ancam Jokowi dan Wiranto, Pria Berserban Hijau Akhirnya Menyesal
Sebelumnya, polisi menangkap seorang pria bersorban hijau yang mengancam membunuh Presiden Joko Widodo dan Menko Polhukam Wiranto.
Aksi pelaku terekam di video yang viral saat aksi 22 Mei. Pelaku ditangkap di Sulawesi Tengah pada Sabtu (1/6) lalu.
Video ancaman itu beredar di Twitter dan WhatsApp.
Video tersebut menayangkan dua orang pria.
Satu pria mengenakan pakaian putih dan bersorban hijau yang diikat di kepala.
Pria lainnya mengenakan jaket kulit dan sorban berwarna gelap.
Video berdurasi 53 detik itu berisi ancaman kepada Jokowi dan Wiranto.
Ancaman diucapkan oleh pria bersorban hijau.