News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upaya Penyelundupan 645 Boks Kepiting Senilai Rp 4,5 Miliar Digagalkan Polairud Baharkam Polri

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers penyelundupan kepiting di Mako Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Jakarta Utara, Rabu (24/7/2019)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upaya penyelundupan kepiting yang dilakukan satu perusahaan dari Kalimantan Timur berhasil digagalkan Korpolairud Baharkam Polri, pada Selasa (23/7/2019).

Hasilnya, sebanyak 645 boks karton berisi produk kepiting bertelur yang diduga akan diselundupkan ke luar negeri ini diamankan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Baca: Polairud Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Jenis Mutiara Senilai Rp 300 Juta

Adapun barang bukti yang diamankan tersebut nilainya mencapai Rp 4,5 miliar bila dirupiahkan.

Kakorpolairud Baharkam Polri, Irjen Zulkarnain mengatakan, digagalkannya penyelundupan ini usai pengembangan kasus serupa pada 15 Juli lalu.

"Tadi malam kita amankan boks semacam ini kurang lebih 645 boks. Nilainya Rp 4,5 miliar," kata Zulkarnain di Mako Ditpolair Baharkam Polri, Jakarta Utara, Rabu (24/7/2019).

Zulkarnain menjelaskan, barang bukti tersebut rencananya diselundupkan ke dua negara, yakni Malaysia dan Taiwan.

Kepiting yang masih hidup akan diselundupkan ke Malaysia, sementara kepiting yang sudah dibekukan ke Taiwan.

Dalam kasus penyelundupan ini, Zulkarnain menyebut sudah memeriksa dua orang pelaku.

Pelaku pertama yakni M sebagai sopir truk yang membawa kepiting tersebut dan pelaku kedua yakni A sebagai pengurus dokumen kapal.

"Nanti kita akan kembangkan mengarah kepada tersangka, kalau bisa ke ownernya mungkin dirut dari perusahaan tersebut," ucap Zulkarnain.

Baca: Ditpolairud Polda Kepri Dikabarkan Sita 1 Kg Sabu

Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan pasal 88 juncto pasal 16 UU nomor 45 tahun tentang perubahan atas UU nomor 31 ayat 1 UU no. 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.

"Ancaman pidana paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," ujarnya.

Penulis : Gerald Leonardo Agustino

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul : Polair Gagalkan Penyelundupan 645 Boks Kepiting Senilai Rp 4,5 Miliar

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini