TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Petugas Satpol PP terlibat bentrokan dengan warga Perumahan Bumi Rawa Tembaga, Jalan Bougenville Raya, Jakasampurna, Bekasi barat, Kamis (25/7/2019).
Bentrokan tersebut terjadi sekira pukul 08.45 WIB.
Baca: Polda Lampung Masih Periksa Saksi Terkait Bentrokan di Mesuji
Bentrokan ini dilatar belakangi penolakan warga atas penggusuran lantaran tak pernah diberikan sosialisasi, sedangkan surat peringatan untuk warga turun hanya dalam kurun 3 minggu.
Pantauan Kompas.com di lokasi, satpol PP merangsek masuk ke perumahan yang sejak pagi sudah diadang warga.
Barikade sejumlah pemuda setempat tak berdaya melawan dorongan satpol PP. Sejumlah ibu-ibu yang turut mengadang gerbang ikut terdorong oleh puluhan anggota satpol PP.
Belum diketahui ke mana mereka dibawa, namun sejumlah petugas satpol PP berseru agar membawa pemuda tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota.
Selang 15 menit, warga memaksa berdialog dengan satpol PP karena menilai petugas telah bertindak represif dan terburu-buru.
VIDEO: Detik-detik Mobil Brio Merah Masuk Jurang, Sempat Tabrak Pembatan Jalan - Tribunpekanbaru.com
Detik-detik TKP Kasus Subang Digaris Polisi, Sempat Ada 2 Wanita Cengengesan Intip Lokasi Pembunuhan
"Kami hanya melakukan tugas. Tolonglah mengerti kami sejak pagi tugas. Kalau tidak diadang, tidak ada bentrok," ujar salah seorang petugas satpol PP.
"Jangan dibongkar dulu pak," seru warga. "Kami mau musyawarah untuk mufakat dulu. Kami taat asas Pancasila," seru warga lain.
Warga tampak membawa berkas edaran Komnas HAM dan DPRD yang pada intinya meminta Pemerintah Kota Bekasi menunda penggusuran dan mengutamakan mediasi terlebih dahulu dengan warga terdampak.
Namun, alat berat berupa backhoe telah mendahului negosiasi dengan merubuhkan sebuah rumah warga di ujung jalan.
Kementerian PUPR melalui Pemerintah Kota Bekasi berencana menggusur perumahan warga yang dianggap bangunan liar di atas Tanah Pengairan di Jalan Bougenville Raya RT 001 RW 011, Jatisampurna, Bekasi Barat, pada Kamis (25/7/2019).
Baca: YLKI Minta Ketegasan Pemerintah Hentikan Penjualan Zain
Tanah tersebut diklaim sebagai tanah negara.
"Penertiban tersebut untuk menjaga ketertiban pengelolaan sungai agar fungsi sempadan dapat dikembalikan untuk penanganan banjir di daerah aliran sungai Jatiluhur," ujar Sekretaris Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Dzikron dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (24/7/2019). (Vitorio Mantalean)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Warga Bentrok dengan Satpol PP yang Paksa Bongkar Perumahan di Bekasi