TRIBUNNEWS.COM -- Insiden polisi tembak polisi di Polsek Cimanggis Depok pada Kamis (25/7/2019) malam kini tengah ditangani Polda Metro Jaya.
Pelaku bernama Brigadir Rangga Tianto tega menembak seniornya, Bripka Rachmat Effendi di ruang SPK Polsek Cimanggis Depok.
Brigadir Rangga Tianto bertugas di Baharkam Mabes Polri, sementara Bripka Rachmat Effendi bertugas di Samsat Polda Metro Jaya.
Atas peristiwa penembakan tersebut, Brigadir Rangga Tianto terancam hukuman seumur hidup dan bahkan hukuman mati.
Dikutip dari Kompas.com, Kakorpolairud Baharkam Polri, Irjen Zulkarnain Adinegara mengatakan, Brigadir Rangga Tianto bisa terkena hukuman seumur hidup bahkan dihukum mati dan dipecat dari kepolisian.
Adapun, Rangga merupakan anggota Direktorat Polisi Air Badan Pemeliharaan Keamanan Polri. Brigadir Rangga menembak Bripka Rahmat Efendy hingga tewas di Polsek Cimanggis, Depok.
Selain itu, Brigadir Rangga juga terancam dipecat dari profesinya sebagai polairud.
• Ini Pemicu Kasus Polisi Tembak Polisi, RT Berondong RE dengan 7 Peluru hingga Tewas
• Remaja yang Lindas Makam Pakai Motor Diperiksa Polisi, Ujung-Ujungnya Minta Maaf
Zulkarnain menjelaskan, ada tiga peraturan yang dilanggar oleh Rangga. Pertama pelanggaran pidana umum menghilangkan nyawa Bripka Rahmat Efendy, kedua pelanggaran disiplin sebagai anggota polisi karena membawa senjata dalam kondisi tidak berdinas, ketiga pelanggaran etika profesi karena menghilangkan nyawa seseorang.
Terkait senjata yang digunakan untuk menembak Bripka Rachmat Effendi, pihaknya tengah memeriksa apakah Brigadir Rangga mempunyai surat izin membawa senjata dinasnya . Saat ini Zulkarnain mengatakan, Rangga tengah diperiksa di reserse Polda Metro Jaya.