News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Penembakan Polisi di Depok : Ini Penyebab Pelaku Tembak Bripka RE dan Ancaman Hukuman Seumur Hidup

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rumah duka Bripka RE di Tapos, Depok, Jumat (26/7/2019).

• Berawal dari Emosi, Kronologi Polisi Tembak Polisi Hingga 7 Kali dan Korbannya Tewas di Tempat

• 5 Fakta Wahana Kora-kora Jatuh di Pasar Malam Pekalongan, Operator Jadi Tersangka Terancam 5 Tahun

• Fakta-fakta Setelah Alumni UI yang Kecewa dengan Tawaran Gaji 8 Juta, Pihak Kampus Sayangkan Hal Ini

"Sanksi untuk pidana umum kan menghilangkan nyawa orang lain bisa seumur hidup atau bahkan hukuman mati," ucap Zulkarnain ketika datang ke rumah duka Bripka Rahmad di kawasan Tapos,Depok, Jumat (26/7/2019).

Kakorpolairud Baharkam Polri, Irjen Zulkarnain Adinegara ketika melayat ke rumah duka Bripka Rahmat di kawasan Tapos, Cimanggis, Jumat (26/7/2019).(KOMPAS.com/CYNTHIA LOVA) ( )
Selain itu, Brigadir RT juga terancam dipecat dari profesinya sebagai polairud.

Zulkarnain menjelaskan, ada tiga peraturan yang dilanggar oleh RT.

Pertama pelanggaran pidana umum menghilangkan nyawa Bripka RE.

Kedua, pelanggaran disiplin sebagai anggota polisi karena membawa senjata dalam kondisi tidak berdinas, ketiga pelanggaran etika profesi karena menghilangkan nyawa seseorang.

Terkait senjata yang digunakan untuk menembak Bripka RE, pihaknya tengah memeriksa apakah Brigadir RT mempunyai surat izin membawa senjata dinasnya.

Saat ini Zulkarnain mengatakan, Brigadir RT tengah diperiksa di reserse Polda Metro Jaya. (TribunJakarta.com/Tribunnews.com/Kompas.com)

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini