TRIBUNNEWS.COM - Terjadi peristiwa penembakan seorang anggota polisi berinisial RE berpangkat Bripka pada Kamis (25/7/2019).
Pelaku penembakan juga seorang anggota polisi berinisial RT, berpangkat Brigadir, yang melepaskan tembakan sebanyak 7 kali hingga Bripka RE meninggal dunia.
Penembakan itu terjadi di ruang SPKT Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Cimanggis, Depok.
Berikut informasi yang telah dihimpun Tribunnews.com :
1. Berawal dari tangkapan pelaku tawuran
Info yang diperoleh Tribunnews.com, penembakan terhadap anggota Polri di ruangan SPK Polsek Cimanggis, Kota Depok, pada Kamis (25/7/2019) malam sekitar pukul 20.50 WIB.
Penembakan bermula saat korban bernama Bripka RE, anggota Samsat PMJ, mengamankan pelaku tawuran atas nama Fahrul Zachrie ke Polsek Cimanggis pukul 20.30 WIB dengan barang bukti celurit.
Tidak lama kemudian datang orang tua pelaku bernama Zulkarnaen bersama seorang polisi lainnya bernama Brigadir RT.
Baca: Identitas Pengemudi Mobil yang Tabrak dan Seret Polisi Saat Hendak Ditilang, Mahasiswa S2?
Baca: Kronologi Polisi Tembak Polisi di Depok, Bermula dari Kasus Tawuran hingga Korban Tewas Seketika
Brigadir RT meminta agar Fahrul untuk bisa dibina oleh orang tuanya.
Namun Bripka RE langsung menjawab bahwa proses sedang berjalan dan dia sebagai pelapornya.
Informasinya RE berbicara dengan nada agak keras bicaranya sehingga membuat Brigadir RT emosi karena tidak terima.
Tak lama kemudian dia ke ruang sebelah dan mengeluarkan senjata dan langsung menembakkan senjata api jenis HS 9 Ke arah Bripka RE sebanyak 7 kali tembakan.
Itu sesuai dengan yang ditemukan 7 selongsong, dan mengenai bagian dada, leher, paha dan perut sehingga korban meninggal di tempat.
Baca: 4 Fakta Polisi Tembak Polisi di Polsek Cimanggis: Kronologi dan Suasana Mencekam Usai Penembakan
Baca: Polisi di Depok Diberondong 7 Kali Tembakan oleh Rekannya hingga Tewas
2. Pelaku anggota Ditpolair Baharkam Polri
Penembak Bripka RE sebanyak tujuh kali di ruang SPKT Polsek Cimanggis, Kamis (26/7/2019) pukul 20,30 WIB disebut sebagai anggota Ditpolair Baharkam Polri.
Hal ini disampaikan Kakorpolairud Baharkam Polri Irjen Pol Zulkarnain saat melayat ke rumah duka Bripka RE di Permata Tapos Residence, Depok siang tadi.
Baca: Tewas Ditembak 7 Kali, Jenazah Bripka RE Dibawa ke RS Polri
"Memang kita sudah tahu data-data peristiwa itu terjadi, tetapi saya katakan itu bukan substantif. Bagi kami, kami menyesalkan saja peristiwa itu karena dia kebetulan anggota Polairud," kata Zulkarnain di Tapos, Depok, Jumat (26/7/2019).
Dia menuturkan, RT kini sudah ditahan penyidik Dirkrimum Polda Metro Jaya dan tetap diproses hukum atas tindakan yang merenggut nyawa Bripka RE.
Zulkarnain memastikan Ditpolair Baharkam Polri mendukung proses penyelidikan yang ditangani Dirkrimum Polda Metro Jaya.
"Kami menyerahakan sepenuhnya penegakan hukum dan berilah hukuman yang setimpal. Saya kira kita semua kalau punya keluarga dibegikan juga tentu saja bisa berempati," ujarnya.
Perihal alasan RT yang menyambangi Polsek Cimanggis guna meminta dibebaskannya pelaku tawuran berinisial FZ, dia enggan berkomentar.
Baca: Berita Lengkap Polisi Tembak Polisi di Depok, Naik Pitam Brigadir RT Tembak Bribka Hingga 7 Kali
Dia hanya memastikan RT bakal mendapat ganjaran berat atas perbuatannya yang merenggut nyawa Bripka RE.
"Saya pastikan ini akan lebih dari 3 bulan. Persyaratan pemecatan itu merupakan dasar bagi sidang kode etik. Mungkin bisa juga diberhentikan secara tidak hormat," tuturnya.
3. Pelaku paman dari FZ yang ditangkap Bripka RE
Baca: Tersangka Polisi Tembak Polisi secara Membabi Buta di Cimanggis Terancam Hukuman Mati & Dipecat
Kasus polisi tembak polisi di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, pelaku terancam hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.
Brigadir RT menembak secara membabi buta rekan sesama polisi Bripka RE hingga tewas.
Kakorpolairud Baharkam Polri, Irjen Zulkarnain Adinegara mengatakan, Brigadir RT bisa terkena hukuman seumur hidup bahkan dihukum mati dan dipecat dari kepolisian.
• Berawal dari Emosi, Kronologi Polisi Tembak Polisi Hingga 7 Kali dan Korbannya Tewas di Tempat
• 5 Fakta Wahana Kora-kora Jatuh di Pasar Malam Pekalongan, Operator Jadi Tersangka Terancam 5 Tahun
• Fakta-fakta Setelah Alumni UI yang Kecewa dengan Tawaran Gaji 8 Juta, Pihak Kampus Sayangkan Hal Ini
"Sanksi untuk pidana umum kan menghilangkan nyawa orang lain bisa seumur hidup atau bahkan hukuman mati," ucap Zulkarnain ketika datang ke rumah duka Bripka Rahmad di kawasan Tapos,Depok, Jumat (26/7/2019).
Zulkarnain menjelaskan, ada tiga peraturan yang dilanggar oleh RT.
Pertama pelanggaran pidana umum menghilangkan nyawa Bripka RE.
Kedua, pelanggaran disiplin sebagai anggota polisi karena membawa senjata dalam kondisi tidak berdinas, ketiga pelanggaran etika profesi karena menghilangkan nyawa seseorang.
Terkait senjata yang digunakan untuk menembak Bripka RE, pihaknya tengah memeriksa apakah Brigadir RT mempunyai surat izin membawa senjata dinasnya.
Saat ini Zulkarnain mengatakan, Brigadir RT tengah diperiksa di reserse Polda Metro Jaya. (TribunJakarta.com/Tribunnews.com/Kompas.com)