News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Penembakan Polisi di Depok : Ini Penyebab Pelaku Tembak Bripka RE dan Ancaman Hukuman Seumur Hidup

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rumah duka Bripka RE di Tapos, Depok, Jumat (26/7/2019).

TRIBUNNEWS.COM - Terjadi peristiwa penembakan seorang anggota polisi berinisial RE berpangkat Bripka pada Kamis (25/7/2019).

Pelaku penembakan juga seorang anggota polisi berinisial RT, berpangkat Brigadir, yang melepaskan tembakan sebanyak 7 kali hingga Bripka RE meninggal dunia.

Penembakan itu terjadi di ruang SPKT Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Cimanggis, Depok.

Berikut informasi yang telah dihimpun Tribunnews.com : 

1. Berawal dari tangkapan pelaku tawuran

Info yang diperoleh Tribunnews.com, penembakan terhadap anggota Polri di ruangan SPK Polsek Cimanggis, Kota Depok, pada Kamis (25/7/2019) malam sekitar pukul 20.50 WIB.

Penembakan bermula saat korban bernama Bripka RE, anggota Samsat PMJ, mengamankan pelaku tawuran atas nama Fahrul Zachrie ke Polsek Cimanggis pukul 20.30 WIB dengan barang bukti celurit.

Tidak lama kemudian datang orang tua pelaku bernama Zulkarnaen bersama seorang polisi lainnya bernama Brigadir RT.

Baca: Identitas Pengemudi Mobil yang Tabrak dan Seret Polisi Saat Hendak Ditilang, Mahasiswa S2?

Baca: Kronologi Polisi Tembak Polisi di Depok, Bermula dari Kasus Tawuran hingga Korban Tewas Seketika

Brigadir RT meminta agar Fahrul untuk bisa dibina oleh orang tuanya.

Namun Bripka RE langsung menjawab bahwa proses sedang berjalan dan dia sebagai pelapornya.

Informasinya RE berbicara dengan nada agak keras bicaranya sehingga membuat Brigadir RT emosi karena tidak terima.

Tak lama kemudian dia ke ruang sebelah dan mengeluarkan senjata dan langsung menembakkan senjata api jenis HS 9 Ke arah Bripka RE sebanyak 7 kali tembakan.

Itu sesuai dengan yang ditemukan 7 selongsong, dan mengenai bagian dada, leher, paha dan perut sehingga korban meninggal di tempat.

Baca: 4 Fakta Polisi Tembak Polisi di Polsek Cimanggis: Kronologi dan Suasana Mencekam Usai Penembakan

Baca: Polisi di Depok Diberondong 7 Kali Tembakan oleh Rekannya hingga Tewas

2. Pelaku anggota Ditpolair Baharkam Polri

Penembak Bripka RE sebanyak tujuh kali di ruang SPKT Polsek Cimanggis, Kamis (26/7/2019) pukul 20,30 WIB disebut sebagai anggota Ditpolair Baharkam Polri.

Hal ini disampaikan Kakorpolairud Baharkam Polri Irjen Pol Zulkarnain saat melayat ke rumah duka Bripka RE di Permata Tapos Residence, Depok siang tadi.

Baca: Tewas Ditembak 7 Kali, Jenazah Bripka RE Dibawa ke RS Polri

Ilustrasi penembakan warga Sungai Keruh Muba sepulang dari rumah pacar (Shutterstock)

"Memang kita sudah tahu data-data peristiwa itu terjadi, tetapi saya katakan itu bukan substantif. Bagi kami, kami menyesalkan saja peristiwa itu karena dia kebetulan anggota Polairud," kata Zulkarnain di Tapos, Depok, Jumat (26/7/2019).

Dia menuturkan, RT kini sudah ditahan penyidik Dirkrimum Polda Metro Jaya dan tetap diproses hukum atas tindakan yang merenggut nyawa Bripka RE.

Zulkarnain memastikan Ditpolair Baharkam Polri mendukung proses penyelidikan yang ditangani Dirkrimum Polda Metro Jaya.

"Kami menyerahakan sepenuhnya penegakan hukum dan berilah hukuman yang setimpal. Saya kira kita semua kalau punya keluarga dibegikan juga tentu saja bisa berempati," ujarnya.

Perihal alasan RT yang menyambangi Polsek Cimanggis guna meminta dibebaskannya pelaku tawuran berinisial FZ, dia enggan berkomentar.

Baca: Berita Lengkap Polisi Tembak Polisi di Depok, Naik Pitam Brigadir RT Tembak Bribka Hingga 7 Kali

Dia hanya memastikan RT bakal mendapat ganjaran berat atas perbuatannya yang merenggut nyawa Bripka RE.

"Saya pastikan ini akan lebih dari 3 bulan. Persyaratan pemecatan itu merupakan dasar bagi sidang kode etik. Mungkin bisa juga diberhentikan secara tidak hormat," tuturnya.

3. Pelaku paman dari FZ yang ditangkap Bripka RE

Brigardir RT ternyata masih memiliki hubungan darah dengan pelaku tawuran bernama Fahrul yang diamankan oleh Bripka RE. 
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan Brigardir RT adalah paman dari Fahrul.

Baca: Tersangka Polisi Tembak Polisi secara Membabi Buta di Cimanggis Terancam Hukuman Mati & Dipecat

Fahrul sendiri diamankan dengan membawa celurit oleh Bripka RE dan dibawa ke Polsek Cimanggis. 
"Sekali lagi jadi catatan, pelaku atas nama Brigadir RT ini merupakan paman dari saudara Fahrul yang diamankan oleh Bripka RE tersebut," ujar Asep, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2019). 
Ia mengatakan kemungkinan emosi pelaku tengah memuncak sesaat sebelum penembakan terjadi.
Terutama karena permintaan Brigardir RT kepada Bripka RE ditolak. 
Brigardir RT diketahui meminta agar Fahrul dibina oleh keluarga kepada Bripka RE.
Namun permintaan itu ditolak oleh korban. 
"Saya kira pada tingkat emosi, orang tentu kan cara pengendaliannya berbeda-beda. Mungkin pada saat itu sangat memuncak marahnya begitu ditolak permintaan itu. Mungkin juga karena dia mendampingi saudaranya (yaitu) Zulkarnaen orang tua Fahrul itu, kemudian ada ketersinggungan," kata dia. 

Baca: Polri Akan Cek Psikologis dan Urine Polisi yang Tembak Mati Rekannya di Depok

Lebih lanjut, saat ini Brigardir RT disebut Asep tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Saat ini yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan di PMJ," tandasnya.
4. Pelaku terancam dipecat dan hukuman mati

Kasus polisi tembak polisi di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, pelaku terancam hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.

Brigadir RT menembak secara membabi buta rekan sesama polisi Bripka RE hingga tewas.

Kakorpolairud Baharkam Polri, Irjen Zulkarnain Adinegara mengatakan, Brigadir RT bisa terkena hukuman seumur hidup bahkan dihukum mati dan dipecat dari kepolisian.

Adapun, RT merupakan anggota Direktorat Polisi Air Badan Pemeliharaan Keamanan Polri.

• Berawal dari Emosi, Kronologi Polisi Tembak Polisi Hingga 7 Kali dan Korbannya Tewas di Tempat

• 5 Fakta Wahana Kora-kora Jatuh di Pasar Malam Pekalongan, Operator Jadi Tersangka Terancam 5 Tahun

• Fakta-fakta Setelah Alumni UI yang Kecewa dengan Tawaran Gaji 8 Juta, Pihak Kampus Sayangkan Hal Ini

"Sanksi untuk pidana umum kan menghilangkan nyawa orang lain bisa seumur hidup atau bahkan hukuman mati," ucap Zulkarnain ketika datang ke rumah duka Bripka Rahmad di kawasan Tapos,Depok, Jumat (26/7/2019).

Kakorpolairud Baharkam Polri, Irjen Zulkarnain Adinegara ketika melayat ke rumah duka Bripka Rahmat di kawasan Tapos, Cimanggis, Jumat (26/7/2019).(KOMPAS.com/CYNTHIA LOVA) ( )
Selain itu, Brigadir RT juga terancam dipecat dari profesinya sebagai polairud.

Zulkarnain menjelaskan, ada tiga peraturan yang dilanggar oleh RT.

Pertama pelanggaran pidana umum menghilangkan nyawa Bripka RE.

Kedua, pelanggaran disiplin sebagai anggota polisi karena membawa senjata dalam kondisi tidak berdinas, ketiga pelanggaran etika profesi karena menghilangkan nyawa seseorang.

Terkait senjata yang digunakan untuk menembak Bripka RE, pihaknya tengah memeriksa apakah Brigadir RT mempunyai surat izin membawa senjata dinasnya.

Saat ini Zulkarnain mengatakan, Brigadir RT tengah diperiksa di reserse Polda Metro Jaya. (TribunJakarta.com/Tribunnews.com/Kompas.com)

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini