TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar Baharuddin mengungkapkan, Organisasi Massa (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) belum melengkapi persyaratan administratif yang harus dipenuhi untuk mengurus perpanjangan izinnya.
"FPI datanya belum lengkap, sudah diteliti oleh Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Direktorat Ormas, sampai hari ini datanya belum lengkap," ucapnya, Rabu (31/7/2019).
Ia pun menyebut, FPI harus memenuhi seluruh persyaratan administrasi tersebut apabila ingin kembali memperpanjang surat izinnya.
"Untuk perpanjangan itu ada persyaratan yang harus dipenuhi. Tapi keseluruhan persyaratannya belum juga dipenuhi sampai sekarang," ujarnya di Gedung Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat.
Meski berada di negara demokrasi, namun, ia menyebut peraturan ini harus tetap dipatuhi oleh seluruh ormas yang ingin memperpanjang izinnya.
"Kami akui dan hormati kebebasan berserikat berkumpul, tapi negara ini bukan negara bebas tak terbatas. Batasannya adalah batas-batas hukum," kata Bahtiar.
"Maka itu, sebuah asosiasi yang hidup di negeri ini harus tunduk juga pada hukum," tambahnya menjelaskan.
Persyaratan administratif sendiri bukanlah satu-satunya syarat yang harus dipenuhi untuk memperpanjang izin sebuah ormas
Nantinya, pihak Kemendagri akan melihat rekam jejak dari ormas tersebut, apakah bermanfaat untuk masyarakat atau tidak.
"Selain syarat administratif ada juga syarat substantif sebuah organisasi. Apakah organisasi itu bermanfaat atau menjadi mudarat," ucapnya.
"Misal, judul (ormas) keagamaan, apakah benar atau cuma komunitas politik? Kalau politik bikin saja partai. Maka itu akan dievalusi kembali," ujarnya.
Tak Diskriminatif
Hingga saat ini, Front Pembela Islam (FPI) belum mendapatkan izin atau surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai organisasi masyarakat di Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) memastikan pemerintah dalam hal ini tak akan melakukan diskriminasi.
Menurut dia, selama organisasi itu memenuhi syarat perpanjangan, tentu izin baru akan dikeluarkan.
Bagi JK, persyaratan dan ketentuan berlaku bagi semua organisasi kemasyarakat atau ormas.
"FPI atau ormas apa saja di Indonesia ini kan negara demokrasi. Kita (pemerintah) tak bisa diskriminasi. Kalau FPI memenuhi 10 syarat ya boleh, tidak memenuhi ya tidak boleh. Kembali kepada aturannya. Memenuhi syarat ya boleh, kalau tidak bisa ya enggak bisa," ujar JK yang ditemui kantor Wapres RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2019).
JK menyebut, FPI harus patuh kepada Pancasila dan negara.
Ia menambahkan, jika tidak maka keberlangsungan ormas tersebut tentu tak bisa dipertahankan.
"Secara formal mengatakan FPI taat kepada Pancasila, organisasi dakwah, itu silakan, tapi kalau menolak Pancasila pasti tidak bisa diperpanjang izinnya, itu contoh," tegas dia.
Diketahui, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) organisasi yang dipimpin oleh Rizieq Shihab itu telah habis pada 20 Juni 2019 lalu.
Menurut Mendagri Tjahjo Kumolo, setiap ormas yang akan melakukan perpanjangan harus melengkapi surat-surat persyaratan yang diminta, seperti Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan susunan kepengurusannya.