News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perizinan FPI

Kemendagri: FPI Belum Lengkapi Persyaratan Administrasi Perpanjangan Izin

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Puspen Kemendagri Bahtiar Baharuddin (kiri) bersama Kepala BKD DKI Jakarta Chaidir di Gedung Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2019).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar Baharuddin mengungkapkan, Organisasi Massa (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) belum melengkapi persyaratan administratif yang harus dipenuhi untuk mengurus perpanjangan izinnya.

"FPI datanya belum lengkap, sudah diteliti oleh Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Direktorat Ormas, sampai hari ini datanya belum lengkap," ucapnya, Rabu (31/7/2019).

Ia pun menyebut, FPI harus memenuhi seluruh persyaratan administrasi tersebut apabila ingin kembali memperpanjang surat izinnya.

"Untuk perpanjangan itu ada persyaratan yang harus dipenuhi. Tapi keseluruhan persyaratannya belum juga dipenuhi sampai sekarang," ujarnya di Gedung Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat.

Meski berada di negara demokrasi, namun, ia menyebut peraturan ini harus tetap dipatuhi oleh seluruh ormas yang ingin memperpanjang izinnya.

"Kami akui dan hormati kebebasan berserikat berkumpul, tapi negara ini bukan negara bebas tak terbatas. Batasannya adalah batas-batas hukum," kata Bahtiar.

"Maka itu, sebuah asosiasi yang hidup di negeri ini harus tunduk juga pada hukum," tambahnya menjelaskan.

Persyaratan administratif sendiri bukanlah satu-satunya syarat yang harus dipenuhi untuk memperpanjang izin sebuah ormas

Nantinya, pihak Kemendagri akan melihat rekam jejak dari ormas tersebut, apakah bermanfaat untuk masyarakat atau tidak.

"Selain syarat administratif ada juga syarat substantif sebuah organisasi. Apakah organisasi itu bermanfaat atau menjadi mudarat," ucapnya.

"Misal, judul (ormas) keagamaan, apakah benar atau cuma komunitas politik? Kalau politik bikin saja partai. Maka itu akan dievalusi kembali," ujarnya.

Tak Diskriminatif

Hingga saat ini, Front Pembela Islam (FPI) belum mendapatkan izin atau surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai organisasi masyarakat di Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) memastikan pemerintah dalam hal ini tak akan melakukan diskriminasi.

Menurut dia, selama organisasi itu memenuhi syarat perpanjangan, tentu izin baru akan dikeluarkan.

Bagi JK, persyaratan dan ketentuan berlaku bagi semua organisasi kemasyarakat atau ormas.

"FPI atau ormas apa saja di Indonesia ini kan negara demokrasi. Kita (pemerintah) tak bisa diskriminasi. Kalau FPI memenuhi 10 syarat ya boleh, tidak memenuhi ya tidak boleh. Kembali kepada aturannya. Memenuhi syarat ya boleh, kalau tidak bisa ya enggak bisa," ujar JK yang ditemui kantor Wapres RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2019).

JK menyebut, FPI harus patuh kepada Pancasila dan negara.

Ia menambahkan, jika tidak maka keberlangsungan ormas tersebut tentu tak bisa dipertahankan.

"Secara formal mengatakan FPI taat kepada Pancasila, organisasi dakwah, itu silakan, tapi kalau menolak Pancasila pasti tidak bisa diperpanjang izinnya, itu contoh," tegas dia.

Diketahui, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) organisasi yang dipimpin oleh Rizieq Shihab itu telah habis pada 20 Juni 2019 lalu.

Menurut Mendagri Tjahjo Kumolo, setiap ormas yang akan melakukan perpanjangan harus melengkapi surat-surat persyaratan yang diminta, seperti Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan susunan kepengurusannya.

Tjahjo pun menegaskan, tak ada unsur politisisasi dalam proses perpanjangan izin itu.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka kemungkinan pemerintah untuk tak memperpanjang izin Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi masyarakat (Ormas).

Hal itu diungkapkan Presiden Jokowi dalam wawancaranya dengan Associated Press (AP), Jumat (27/7/2019), yang dipublikasikan pada Sabtu (27/7/2019).

Izin ormas FPI terdaftar dalam SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Adapun masa berlaku SKT FPI, yaitu sejak 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019.

 Jokowi Sebut Kemungkinan Tak Perpanjang Izin untuk FPI: Ditinjau dari Keamanan dan Ideologis

 Ini Jawaban Presiden Jokowi Saat Ditanya Wacana Pembubaran FPI

"Ya, tentu saja, sangat mungkin. Jika pemerintah meninjau dari sudut pandang keamanan dan ideologis menunjukkan bahwa mereka tidak sejalan dengan negara," kata Jokowi sebagaimana dilansir dari situs resmi AP, Minggu (28/7/2019).

Jokowi mengatakan, pada dasarnya pemerintah akan bekerja sama dengan kelompok-kelompok Islam selama pandangan mereka tidak melanggar ideologi negara.

"Jika sebuah organisasi membahayakan negara dalam ideologinya, saya tidak akan berkompromi," katanya.

Dalam wawancara tersebut, Jokowi ingin Indonesia dikenal sebagai negara yang moderat. Menurut Jokowi, hal ini merupakan salah satu yang akan dipertimbangkannya dalam kepemimpinan periode keduanya lima tahun mendatang.

 Wawancara dengan Media Asing, Jokowi Sebut Mungkin Akan Bubarkan FPI Jika Membahayakan Negara

 Soal FPI, Wiranto: Rekam Jejaknya Sedang Kami Kaji

"Dalam lima tahun ke depan saya tidak memiliki beban politik. Sehingga dalam membuat keputusan, terutama keputusan penting bagi negara, menurut saya itu akan lebih mudah. Hal-hal yang sebelumnya tidak mungkin, saya akan membuat banyak keputusan tentang itu dalam lima tahun ke depan," kata Jokowi.

Kementerian Dalam Negeri sebelumnya meminta FPI melengkapi 10 dari 20 syarat yang wajib dipenuhi untuk memperpanjang surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai organisasi masyarakat.

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo mengatakan, salah satu syarat yang harus dipenuhi FPI adalah rekomendasi dari Kementerian Agama.

Soedarmo melanjutkan, FPI juga belum menyerahkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi tersebut yang ditandatangani oleh pengurus FPI.

 Wiranto: Pemerintah Sedang Mengkaji ‘Track Record’ FPI

 Kemendagri Belum Tentu Perpanjang Izin FPI Meski Semua Syarat Terpenuhi

"Kalau belum ditandatangani kan masih konsep, itu belum juga. Makanya, itu kami kembalikan untuk diperbaiki," ujar Soedarmo.

Persyaratan lain yang belum dilengkapi FPI, antara lain surat pernyataan tidak ada konflik internal serta surat pernyataan tidak menggunakan lambang, gambar, bendera yang sama dengan ormas lain.

Ia menyatakan, tidak ada batasan waktu bagi FPI untuk menyerahkan sepuluh syarat tersebut. Adapun sepuluh syarat lain sudah dipenuhi FPI sebelumnya.

Sementara Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menegaskan, pemerintah saat ini sedang mendalami rekam jejak PDI sebagai organisasi kemasyarakatan.

 FPI Belum Juga Penuhi 10 Syarat Administrasi, Ini Rinciannya Menurut Kemendagri

 Izin FPI Belum Tentu Terbit Sekalipun Penuhi Syarat, Kemendagri Beberkan Alasannya?

"Sementara ini belum diputuskan izin itu dilanjutkan atau tidak, karena kami masih mendalami dan evaluasi rekam jejaknya," kata dia.

(Kompas.com)

 Kata Jokowi, Izin FPI Mungkin Tak Diperpanjang jika Tak Sejalan dengan Negara

 Ria Ricis: Saya Enggak Akan Tutup Channel YouTube, tapi...

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini