TRIBUNNEWS.COM - Pria pemakan kucing hidup di kawasan Kemayoran dikabarkan akan menyerahkan diri hari ini, Kamis (1/8/2019).
Pria yang dikenal Abah Grandong tersebut sebelumnya mengaku tak berniat membuat aksinya viral.
Ia mengaku aksi memakan kucing hidup tersebut sebagai debus.
Polisi menyebut, pria yang viral di media sosial karena aksinya memakan kucing hidup akan menyerahkan diri ke kantor polisi,
Hal ini disampaikan oleh Wakil Kepala Polres Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian.
Aries mengatakan, Abah Grandong akna menyerahkan diri ke Polres Jakarta Pusat pada Kamis (1/8/2019) hari ini.
Apabila benar akan menyerahkan diri, kepolisian kemudian akan meminta keterangan sekaligus memeriksa kondisi kejiwaan Abah Grandong.
Baca: Ini Ancaman Hukuman untuk Pria yang Memakan Kucing Hidup-hidup
Baca: Pria yang Makan Kucing Hidup-hidup Terancam 9 Bulan Penjara, Polisi Sebut Motifnya Menakuti Warga
"Informasinya iya (akan menyerahkan diri ke Polres Jakarta Pusat), paling jam 09.00 atau 10.00. Nanti kita pastikan lagi," kata Arie saat dikonfirmasi, Rabu (31/7/2019), dikutip dari Kompas.com.
Arie juga mengungkap, pihaknya telah menemui keluarga Abah Grandong di kampung halamannya.
Abah Grandong merupakan warga asli Rangkasbitung, Banten.
"Kan kita cari kemarin, kita ketemu dengan kerabat dan teman-temannya. Mereka rencananya mau menghadapkannya (ke polisi) besok," ungkap Arie.
Sementara itu, pengakuan juga datang dari pelaku pemakan kucing hidup yakni Abah Grandong.
Abah Grandong meminta maaf atas video yang kini menjadi viral di masyarakat.
Ia mengaku tak memiliki niatan untuk membuat video bahkan menjadikannya viral.
"Saya tidak ada niatan untuk membuat video tersebut dan tidak ada juga niat untuk memviralkan video ke kalangan masyarakat," ujar Abah, saat di konfirmasi oleh wartawan di Jakarta, Rabu (31/7/2019).
Aksi tersebut, menurut Abah Grandong, dilakukan untuk menunjukkan kebudayaan dari Banten yakni debus.
Polisi sebelumnya menyebut, jika aksi yang dilakukan oleh Abah Grandong dilakukan untuk menakuti warga.
Hal ini diketahui berdasarkan keterangan para saksi.
Kompol Syaiful Anwar mengatakan, Abah Grandong merupakan bagian pengamanan di lahan sengketa tempat di mana para pedagang berjualan.
Aksi tersebut dilakukan lantaran ada tiga pemilik warung yang tak mau menutup warungnya.
Padahal warung tersebut seharusnya sudah ditutup.
"Dia (pelaku) dapat perintah untuk mematikan listrik di warung itu agar seluruh warung di kawasan itu tutup. Namun, salah satu warung tidak mau mematikan listriknya," ucap Syaiful saat dihubungi, Selasa (30/7/2019), dikutip dari Kompas.com.
Namun, Abah Grandong mengaku atraksi tersebut dilakukan bukan untuk menakuti warga.
Ia melakukannya sebagai hiburan semata.
Abah Grandong juga mengatakan, aksinya dilakukan secara tertutup dan tidak ada warga yang melihat.
Baca: Cerita Selengkapnya Postingan Konsumen Kereta Api Soal Kondektur yang Viral di Facebook
Baca: VIRAL Pria Berfoto dengan Wanita Muda dan Cantik, Sempat Dikira Pacar, Ternyata Ibunya Sendiri
"Dalam melakukan aksi nya suasana aktifitas disekitar tidak ada pedagang, dan kami tidak ada niatan untuk menakuti warga sekitar," jelasnya.
Abah Grandong juga mengaku, ia melakukannya di luar kesadaran.
"Untuk aksi memakan kucing ini jangan sekali-kali dilakukan atau diperagakan tanpa adanya orang ahli, kami juga aksi ini hanya cukup sekali saja," pungkasnya.
Sebelumnya, sebuah video menjadi viral di media sosial.
Video yang viral tersebut juga diunggah oleh akun Instagram @jadetabek.info, satu hari yang lalu.
Dalam video yang beredar, tampak seorang pria mengenakan jaket dan kaos putih.
Pria tersebut juga menggendong tas dan mengenakan topi.
Tampak sang pria berjalan mondar-mandir sambil memakan kucing tersebut.
Ia juga tampak marah-marah.
Pria tersebut bahkan menantang beberapa orang yang tengah berada di sekitar lokasi.
"Siapa yang mau nasibnya kaya gini? Siapa? Saya masih sadar ini, kalau nggak sadar habis sama saya," ungkap pria dalam video.
"Viral...
Adakah yg mengenal bapak dlm video ini ?? Ia memakan hidup2 seekor kucing dan kejadian hari ini di pasar Kemayoran Jakarta pusat....
.
Please bantu identifikasi pelaku dlm video ini agar bisa ditindak lanjuti ...." tulis akun @jadetabek.info.
Polisi menyebut, jika terbukti bersalah Pria yang kini menjadi viral tersebut dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 302 dan 490 KUHP.
"Bisa dipenjara dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara," ujar Syaiful saat dikonfirmasi Tribunnews, Selasa (30/7/2019).
Kanit Reskrim Polsek Kemayoran AKP Bambang Santoso menyebut, penentuan pasal akan dibahas dalam gelar perkara.
"Nanti hasil pemeriksaan sudah ini baru kita gelar penetapan pasal yang paling tepat berapa. Yang jelas pidana KUHP itu, ya dua pasal itu yang mengatur (Pasal 302 dan 490)," kata Bambang, Selasa (30/7/2019).
(Tribunnews.com/Miftah)