News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Viral

Hari Ini, Pria Pemakan Kucing Hidup di Kemayoran Dikabarkan akan Serahkan Diri ke Polisi

Penulis: Citra Agusta Putri Anastasia
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pria pemakan kucing hidup di Kemayoran dikabarkan akan menyerahkan diri ke polisi hari ini.

Pria pemakan kucing hidup di Kemayoran dikabarkan akan menyerahkan diri ke polisi hari ini.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pria pemakan kucing hidup di Kemayoran akhirnya mendapat titik terang.

Rencananya, pria tersebut akan menyerahkan diri ke polisi hari ini, Kamis (1/8/2019).

Pria yang dipanggil Abang Grandong tersebut itu akan menuju ke Polres Jakarta Pusat.

Hal ini dikonfirmasi oleh Wakil Kepala Polres Jakarta Pusat, AKBP Arie Ardian.

Baca: Polisi Buru Pria Pemakan Kucing Hidup hingga ke Rangkasbitung

Baca: KABAR TERBARU Pria Pemakan Kucing di Kemayoran, Motif Pelaku hingga Keterangan Polisi

Baca: BERITA POPULER: Keterangan Warga Soal Sosok Pria Pemakan Kucing Hidup-hidup di Kemayoran

Dilansir Kompas.com,  Arie mengatakan Abang Grandong akan datang sekitar pagi hari.

Jika pria tersebut benar akan menyerahkan diri, polisi akan melakukan pemeriksaan keterangan maupun kondisi kejiwaan.

"Informasinya iya (akan menyerahkan diri ke Polres Jakarta Pusat), paling jam 09.00 atau 10.00. Nanti kita pastikan lagi," kata Arie, dikutip Tribunnews dari Kompas.com.

Wakil Kapolres Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian di Apartemen Green Pramuka City, Kamis (10/1/2019). (KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA)

Arie mengungkapkan, pihaknya telah bertemu keluarga Abah Grandong di kampung halamannya di Rangkasbitung, Banten.

"Kan kita cari kemarin, kita ketemu dengan kerabat dan teman-temannya. Mereka rencananya mau menghadapkannya (ke polisi) besok," ungkap Arie, Rabu (31/7/2019).

Sebelumnya, Kepolisian Sektor (Polsek) Kemayoran telah mengantongi lokasi pelaku pemakan kucing hidup yang videonya viral di media sosial beberapa hari terakhir.

"Sudah dalam penyidikan. Pelaku sedang kami buru di wilayah Banten," kata Kapolsek Kemayoran Kompol Syaiful Anwar saat dihubungi di Jakarta, Selasa (30/7/2019), seperti dikutip Kompas.com.

Menurut Syaiful Anwar, pelaku teridentifikasi bukan sebagai warga asli Kemayoran.

"Bukan (warga Kemayoran). Orang Rangkas Bitung," kata dia.

Pria pemakan kucing hidup di Kemayoran dikabarkan akan menyerahkan diri ke polisi hari ini. (MaxPixel's contributors)

Syaiful juga mengemukakan motif pelaku.

Syaiful mengatakan, aksi Abang Grandong adalah untuk menakut-nakuti para pemilik warung di kawasan Kemayoran.

Hal tersebut diketahui berdasarkan keterangan para saksi di kawasan Kemayoran yang diminta keterangan.

Syaiful mengatakan, Abah Grandong bagian pengamanan di lahan sengketa tempat di mana para pedagang warung di kawasan Kemayoran berjualan.

Ia mengatakan, aksi memakan kucing itu lantaran ada tiga pemilik warung yang tak mau menutup warungnya.

Pria pemakan kucing hidup di Kemayoran dikabarkan akan menyerahkan diri ke polisi hari ini. (Kolase Instagram/@jadetabek.info dan Pexels.com)

Padahal seharusnya warung tersebut sudah ditutup.

"Dia (pelaku) dapat perintah untuk mematikan listrik di warung itu agar seluruh warung di kawasan itu tutup.

Namun, salah satu warung tidak mau mematikan listriknya," ucap Syaiful, dikutip Tribunnews dari Kompas.com.

Kesal pemilik warung tak mau menutup warungnya, Abah Grandong langsung memakan kucing hidup agar para pemilik warung takut.

Menurut pemilik warung, Abah Gandrong baru beberapa hari menjadi tim keamanan di kawasan itu.

"Baru beberapa hari, soalnya banyak yang jaga warung itu memang. Mereka ganti-gantian," kata Syaiful.

Viral di Media Sosial

Sebelumnya, sebuah video yang menampilkan seorang pria yang memakan kucing hidup-hidup viral di media sosial.

Dalam video itu tampak laki-laki bertopi, berkemeja coklat dengan pakaian dalam berwarna putih sedang memakan seekor kucing di tengah jalan.

Keterangan video itu menyebutkan, lokasi pria itu memakan kucing berada di Kemayoran, Jakarta Pusat.

Salah satu akun yang mengunggah video itu adalah akun Facebook "PutarVideo".

"Viral... Adakah yang mengenal bapak dalam video ini?

Memakan hidup-hidup seekor kucing dan kejadian hari ini di Pasar Kemayoran, Jakarta Pusat....

Please bantu identifikasi pelaku dalam video ini agar bisa ditindak lanjuti ...," tulis akun tersebut.

Menurut polisi, video tersebut diambil di kawasan Jalan Haji Jiung, Kemayoran, Jakarta Pusat.

"Kalau dari videonya itu diambil di warung pinggir Jalan Haji Jiung, Kemayoran, Jakarta Pusat," kata Kapolsek Kemayoran Jakarta Pusat, Kompol Syaiful Anwar, saat dihubungi, Senin (30/7/2019) dikutip dari Kompas.com.

Terancam 9 Bulan Penjara

Kapolsek Kemayoran Kemayoran Komisaris Polisi Syaiful Anwar mengatakan, pihaknya telah melakukan pengejaran ke kampung halaman pria tersebut.

Jika terbukti bersalah, Abah Grandong bisa terancam hukuman sembilan bulan penjara.

Pria yang kini menjadi viral tersebut dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 302 dan 490 KUHP.

"Bisa dipenjara dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara," ujar Syaiful saat dikonfirmasi Tribunnews, Selasa (30/7/2019).

Kanit Reskrim Polsek Kemayoran AKP Bambang Santoso menyebut, penentuan pasal akan dibahas dalam gelar perkara.

"Nanti hasil pemeriksaan sudah ini baru kita gelar penetapan pasal yang paling tepat berapa. Yang jelas pidana KUHP itu, ya dua pasal itu yang mengatur (Pasal 302 dan 490)," kata Bambang, Selasa (30/7/2019).

Kucing. (INSTAGRAM)

Sementara itu, aktivis lingkungan dan perlindungan hewan Davina Veronica menilai, tindakan pria tersebut tidak beradab.

Davina menyayangkan tindakan pria yang ada dalam video tersebut.

Menurutnya, sebagai manusia yang diberi kesempurnaan, sudah seharusnya memiliki sifat empati terhadap hewan.

"Manusia diciptakan dengan kelebihan bisa berfikir dan berbicara, seharusnya menggunakan kelebihan itu semua untuk menunjukan sikap welas asih dan empati terhadap makhluk lain yang lebih lemah, seperti hewan," katanya, Senin (29/7/2019).

Masih mengutip dari sumber yang sama, Davina berpendapat, saat ini kasus hewan di Indonesia tidak diselesaikan dengan baik.

Hal ini lantaran UU perlindungan hewan yang dianggap lemah.

Sifat seenaknya yang dilakukan masyarakat bisa jadi disebabkan belum adanya hukum efek jera.

Davina juga berharap kepolisina mengusut tuntas kasus pria yang memakan kucing hidup-hidup tersebut.

Menilik dari UU nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, menurut Davina, pelaku dapat dikenai hukuman.

"Jadi seperti yang tertulis di Undang Undang pelaku itu bisa dipidana paling singkat tiga bulan dan paling lama sembilan bulan atau denda paling sedikit Rp 75 juta dan paling banyak Rp 750 juta," kata Davina.

(Tribunnews.com/Citra Agusta Putri Anastasia/Rhenald/Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela/Cynthia Lova)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini