TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Hotman Paris Hutapea membantah telah membuat konten pornografi di akun media sosialnya.
Hal ini disampaikan Hotman menanggapi laporan Farhat Abbas terhadap dirinya dengan tuduhan menyebarkan konten pornografi melalui akun instagram milik Hotman, @hotmanparisofficial.
"Mana ada pengacara pintar buat vidio porno di ig-nya? He he begini kalau terlalu sukses banyak iri dan iri," ujar Hotman melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Jumat (2/8/2019).
Hotman mengatakan, ia sempat kehilangan ponsel dan kejadian ini telah ia laporkan kepada pihak kepolisian. Ia pun tak memahami maksud konten pornografi yang disebut Farhat.
Baca: Suaranya Dikomentari Hotman Paris, Ini Tanggapan Barbie Kumalasari
Baca: Hotman Paris Buka Lowongan Advokat di Instagram, Farhat Abbas dan Barbie Kumalasari Kandidat Kuat?
Pengacara yang kini menjajal dunia presenter itu merasa tak pernah mengunggah konten pornografi selama memegang ponsel tersebut.
Kalaupun ada konten pornografi yang terunggah setelah ponsel itu hilang, ia merasa hal itu bukan tanggung jawabnya.
"HP yang hilang ngak tau apa isinya sesudah hilang! 2 jam sesudah hilang sudah buat surat keterangan hilang agar bisa blokir di grapari dan sudah blokir. Ngak pernah lihat ada vidio aneh. Kalau sesudah hilang mana aku tau," kata Hotman.
Dilaporkan Farhat
Diberitakan sebelumnya, Farhat Abbas melaporkan Hotman Paris Hutapea dengan tuduhan menyebarkan konten pornografi melalui akun instagram milik Hotman, @hotmanparisofficial.
Farhat mewakili LSM GACD (Government Againts Corruption & Discrimination) yang dipimpin Andar Situmorang, membuat laporan tersebut di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2019).
"Nah, tadi pagi diterima Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP 4699/VIII/PMJ/Dit./Reskrimsus," ujar Andar kepada Kompas.com, Jumat siang.
Bersama laporan tersebut, Farhat dan Andar menyertakan barang bukti.
"Bukti-buktinya ada 390 lebih screenshot dan video," kata Andar.
Ia mengatakan, saat ini konten tersebut tak lagi ada di akun Instagram milik Hotman.
"Karena barusan konten itu sudah dihapus. Sama dengan si Pablo dan Rey (video ikan asin) itu sudah dihapus, tetapi, kan, tidak menghilangkan pidana, jejak digitalnya juga ada," ujar Andar.
Atas laporan itu, Andar dan Farhat menuduh Hotman telah melakukan dugaan tindak pidana penyebaran konten pornografi melalui media elektronik yang melanggar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Penulis : Sherly Puspita