Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Polda Metro Jaya masih mempelajari laporan yang dilayangkan oleh advokat Farhat Abbas terkait dugaan penyebaran konten pornografi oleh pemilik akun instagram @hotmanparisofficial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan penyidik akan memanggil pihak pelapor dan terlapor yang terlibat dalam kasus itu.
Baca: Farhat Abbas Laporkan Pemilik Akun Instagram hotmanparisofficial atas Dugaan Pornografi
"Nanti kita klarifikasi, pelapornya kita mintai keterangan, dan saksi-saksi yang lain," ujar Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2019).
Penyidik baru akan menentukan apakah ada unsur pidana dalam pelaporan ini setelah pemeriksaan itu.
Setelah itu selesai baru kita gelarkan, apakah laporan itu masuk tindak pidana atau tidak," ungkap Argo Yuwono.
Seperti diketahui, pengacara Farhat Abbas mewakili LSM GACD (Government Againts Corruption & Discrimination) yang dipimpin Andar Situmorang, membuat laporan terhadap Hotman di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat.
Farhat melaporkan akun Instagram itu karena diduga menyebarkan video berbau pornografi.
Namun menurut Farhat Abbas, video itu disebut sudah dihapus di akun Instagram tersebut.
"Postingan yang dilaporkan) nggak bisa kita (tunjukan). Itu juga sudah dihapus sama mereka. Kita nggak bisa ekspos itu karena sudah diserahkan ke penyidik," ungkap Farhat Abbas.
Baca: Hotman Paris Buka Lowongan Advokat di Instagram, Farhat Abbas dan Barbie Kumalasari Kandidat Kuat?
Laporan polisi itu tertuang dengan nomor LP/4699/VIII/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 2 Agustus 2019.
Pasal yang dikenakan adalah Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 Ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.