TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat pelaku penipuan properti yang dibekuk polisi beraksi sejak Maret 2019 sudah menelan tiga korban.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menuturkan, para pelaku menjaminkan sertifikat rumah asli ke bank untuk mendapatkan uang.
Sedangkan korban mendapat sertifikat yang sudah dipalsukan para pelaku.
"Jadi dari tiga korban ini mereka sudah mendapatkan uang sampai Rp 214 Miliar dan beraksi sejak bulan Maret 2019," kata Argo Yuwono, Senin (5/8/2019).
Menurut Argo Yuwono, uang tersebut dibagi rata oleh seluruh tersangka.
"Selain untuk kebutuhan sehari-hari, ada pula tersangka yang membeli kendaraan mewah dari uang hasil kejahatannya," katanya.
Mobil Honda Civic F 1649 RZ milik tersangka D alias Wiwid dan satu unit sepeda motor jenis Kawasaki Z 1000 milik tersangka A.
"Semua kendaraan itu kita sita pula," katanya.
Selain itu, kata Argo Yuwono, pihaknya juga menyita uang senilai Rp 28 juta dan 2000 dollar Singapura.
"Ada pula satu jam tangan Burberry, satu jam tangan Guccy, dua cincin emas putih, satu unit tv 32 inci dan berkas-berkas milik tersangka yang digunakan untuk memuluskan aksinya," kata Argo Yuwono.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk 4 pelaku sindikat penipuan bermodus agen properti penjualan rumah gadungan dan menjadi notaris palsu.
Para pelaku ditangkap tangan oleh petugas di kantor mereka yang dijadikan kantor agen properti gadungan dan notaris palsu di Tebet Timur, Jakarta Selatan, pada pekan lalu.
Saat beraksi, para pelaku menyasar para korban yang hendak menjual rumahnya.
Baca: Polisi Telisik Dugaan Pencucian Uang Dalam Kasus Penipuan Jual Beli Rumah Mewah
Sasaran korban, mereka yang menjual rumahnya di atas harga Rp 15 miliar dan tergolong rumah mewah.
Para pelaku berperan sebagai agen penjualan rumah dan notaris. Lalu, mereka meminta dan meminjam sertifikat rumah korban.
Kemudian sertifikat dipalsukan dan dikembalikan ke korban.
Sedangkan sertifikat asli oleh pelaku diagunkan atau dijadikan jaminan ke bank untuk mendapatkan pinjaman uang tunai ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menuturkan, para pelaku yang dibekuk adalah D alias Wiwid, Idham alias R, Sujatmiko alias S, dan A.
Penangkapan para pelaku berawal dari laporan masyarakat.
Baca: Waspada! MODUS Baru Penipuan, Wanita ini Minta Dijemput via Facebook, Pria asal Jeruju Jadi Korban
Laporan masyarakat mengatakan bahwa korban mendapat informasi dari perbankan yang menyatakan korban memiliki pinjaman uang dengan agunan rumahny.
'Yang bersangkutan tentunya kaget dan melapor ke kepolisian," kata Argo Yuwono, Senin (5/8/2019).
Sementara ini, ada tiga orang korban yang tertipu para agen properti palsu.
"Petugas lalu melakukan penelusuran. Akhirnya kita mendapatkan tersangka ada 4 orang dan yang 1 orang masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan," katanya.
Dia menjelaskan, para pelaku berbagi peran dalam menjalankan aksinya memperdaya korban.
"Baik yang berperan menawarkan menjual rumah kemudian peran sebagai notaris, kemudian sebagai staf dan lainnya," ucap Argo Yuwono.
Baca: Modus Penipuan Pablo Benua Dibongkar Polisi, Psikolog Sebut Pablo Benua Alami Gangguan Kepribadian
"Intinya mereka bisa memengaruhi korban untuk menjual rumah dengan mempercayakan ke mereka. Jadi ini dikemas dengan sangat rapi oleh sindikat ini," katanya lagi.
Dia mengatakan, rumah korban yang diagunkan ke bank oleh komplotan tersebut harganya diatas Rp 15 miliar.
"Ini tentunya apresiasi buat Ditreskrimum yang berhasil ungkap penipuan properti ini. Ke depan masyarakat harus bisa mawas diri dan hati-hati dalam hal menjual rumah," katanya.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto mengatakan, komplotan penipu properti tersebut termasuk satu jaringan mafia bidang properti.
Menurut Suyudi Ario Seto, kasus berawal dari laporan korban ke Polda Metro Jaya.
"Sehingga kami membentuk tim khusus sehingga dapat diamankan para tersangka," katanya.
Saat ini, untuk sementara yang menjadi korban adalah 3 orang yang memiliki rumah di Jalan Raden Patah, Jalan Kebagusan, dan Jalan Wijaya di Jakarta Selatan.
Para pelaku akan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pemalsuan serta UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ancaman hukuman terhadap para pelaku hingga 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Empat Bulan Beraksi Tipu Masyarakat, Sindikat Penipuan Properti Raup Rp 214 Miliar, https://wartakota.tribunnews.com/2019/08/05/empat-bulan-beraksi-tipu-masyarakat-sindikat-penipuan-properti-raup-rp-214-miliar?page=all.