TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bekasi, seorang terdakwa kasus narkotika Ridwan Junarwan meninggal dunia.
Kabar duka ini muncul pada Rabu, (7/8/2019) kala Ridwan dijadwalkan menjalani sidang kedua kasus narkotika yang menjeratnya. Namun saat itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eviani tidak dapat menghadirkan terdakwa dengan alasan sakit.
Baca: Alasan Wacana dan Kriteria PNS yang Boleh Kerja di Rumah
JPU ketika itu mendapat infomasi bahwa terdakwa Ridwan mengalami sakit sehingga harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasbullah Abdulmadjid, Jalan Veteran, Bekasi Selatan.
• Penyerangan ke Kafe Komandan Tidak Terkait Insiden Pelemparan Batu ke Bus Persija di Makassar
• Honda DBL Jakarta Resmi Bergulir, Pesertanya Meningkat 30 Persen dari Tahun Lalu
"Ketua Majelis Hakim sempat meminta bukti pernyataan bahwa Terdakwa sakit dengan menunjukkan surat keterangan dari rumah sakit," ujar Djuyamto.
Selang beberapa jam setelah sidang ditutup, JPU Eviani baru mendapatkan infomasi dari rumah sakit bahwa terdakwa Ridwan meninggal dunia.
Hal ini langsung disampaikan ke Ketua Majelis Hakim dan meminta JPU untuk langsung dibuatkan surat keterangan meninggal dunia.
"Kabar meninggalnya terdakwa disampaikan di luar persidangan, penyebab meninggalnya kita belum tahu persis ya," ujarnya.
Baca: Pemerintah Komitmen Majukan Indonesia lewat Transformasi Ekonomi
Ridwan kata Djuyamto merupakan terdakwa kasus narkotika jenis ganja, dia dijerat pasal Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 UU narkotika.
"Jenazahnya sudah diserahkan ke pihak keluarga," tandasnya.
Penulis: Yusuf Bachtiar
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Terdakwa Kasus Narkotika Meninggal Dunia Saat Hendak Jalani Sidang di PN Bekasi