News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tegaskan Tak Tilang Pengendara karena Nunggak Pajak, tapi Ini Faktornya

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga melakukan pembayaran tilang secara online di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (3/1/2019). Bank Mandiri berkerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat dalam penerimaan pembayaran tilang non tunai atau secara online agar memudahkan masyarakat saat melakukan pembayaran tilang sesuai jumlah yang diputuskan pengadilan melalui saluran pembayaran elektronik seperti ATM dan Mandiri Online. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sempat dikabarkan jika Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta akan memberlakukan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.

Nah, pengguna kendaraan perlu mengetahui jika menunggak pajak tidak hanya dikenakan denda tapi juga bisa ditilang oleh polisi. 

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir menerangkan, pihaknya dalam waktu dekat ini tidak ada giat razia untuk para penunggak pajak kendaraan di wilayah Polda Metro Jaya.

"Tidak ada. Untuk razia pajak tidak ada. Pajak tidak ada hubungannya dengan tilang. Tapi, STNK mati yang ditilang," ujar Nasir, Jumat (9/8/2019). 

Baca: Ini Cara Mudah Hitung Denda Pajak Kendaraan

Nasir mengatakan untuk pajak kendaraan urusannya dengan Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah). Namun, soal STNK urusannya dengan pihak polisi.

"Pajak kendaraan itu berlakunya satu tahun, kalau STNK berlakunya lima tahun," kata Nasir.

"Setiap tahun wajib diperpanjang atau registrasi ulang, makanya ketika tidak diperpanjang STNK itu mati dan bisa kami tilang," tambahnya.

 Pasalnya STNK yang masa berlakunya sudah habis, pajaknya otomatis tidak aktif juga. 

Berita ini sudah tayang di gridoto berjudul Pahami Lagi, Polisi Enggak Nilang Pemotor Karena Nunggak Pajak, Tapi Gara-gara Ini

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini