TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Praktik aborsi di sebuah klinik di Tambun, Bekasi berhasil dibongkar polisi.
Klinik itu bernama Aditama Medika II berlokasi di Jalan Pendidikan, Kampung Siluman, RT 03 RW 19, Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Pengamatan Warta Kota, klinik itu sudah tidak ada lagi aktivitas dan telah terpasang garis polisi.
Menurut Arumi, warga setempat, mengaku kaget klinik itu dipasangi garis polisi.
Bahkan dirinya kaget saat diberitahu klinik itu dipasang garis polisi karena melakukan praktik aborsi.
"Wah saya engga tahu itu kenapa begitu (tempat aborsi), saya biasa berobat ke sana kalau anak sakit panas," kata Arumi kepada Warta Kota, Minggu (11/8/2019).
• Dukung Industri Kopi Tanah Air, Gelar Acara Nubruk Kopi Nusantara
Menurut Arumi klinik itu telah ada selama dua tahun.
Klinik itu selalu ramai didatangi pasien yang didominiasi warga sekitar.
"Warga sekitar banyak yang berobat di sana, suka penuh dan ramai kliniknya," kata Arumi.
Ketua RT setempat, Sanin, mengatakan, penangkapan atau penyegelan lokasi klinik itu dilakukan pada Kamis (8/8/2019).
"Siang ramai-ramainya, tapi pas kejadian penangkapan dan pemasangan garis polisi saya lagi engga ada, lagi kerja," kata Sanin.
Menurut Sanin, klinik itu dengan nama pemilik Alfian telah ada sejak dua tahun lalu.
Saat datang ke dirinya, pemilik klinik membuat laporan dan menginformasikan mau buat klinik.
"Dia menunjukan surat-surat izin praktiknya, ada lengkap. Sebelum Alfian itu juga ada dikontrakan untuk praktik dokter juga," katanya.
• Ada Perbaikan Jalan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Selama 5 Hari, Dimulai Hari Senin Pagi
Sanin mengaku tak ada rasa curiga terhadap aktivitas klinik tersebut.
"Engga curiga apa-apa, banyak warga setempat berobat di situ. Cuman memang baru-baru ini pasang papan nama rawat inap dan rumah bersalin," kata dia.
Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Tambun membongkar tempat praktik aborsi di Klinik Aditama Medika II.
Pelaku aborsi itu bernama Helmi Merisah tertunduk lesu saat digiring polisi saat polisi mengungkap kasus itu di Mapolsek Tambun, Minggu (11/8/2019).
Wajah pelaku juga selalu ditutupi kain penutup agar tak tersorot kamera.
Saat ditanya, Helmi Merisah mengaku melakukan aborsi dikarenakan malu.
Janin tersebut baru berusia enam minggu.
"Malu saja karena bukan orang sini. Takut engga ada yang tanggung jawab," ujar pelaku yang masih berusia 25 tahun tersebut.
• Forklift dan Motor Diduga Penyebab Ledakan saat Kebakaran di Gudang Barang Bekas
Bahkan pelaku rela merogoh koceh uang hingga Rp 5,5 juta untuk mengaborsi calon bayinya tersebut.
Helmi mengetahui lokasi praktik aborsi itu dari seorang temannya.
"Saya bayar Rp 5 juta buat ke klinik, Rp 500.000 buat ke teman yang kasih tahu," ucap dia.
Ditanya lebih dalam, pelaku aborsi hanya bisa tertunduk malu dengan wajah memerah.
Sementara Alfian pemilik klinik tersebut, mengaku baru pertama kali melakukan tindak aborsi.
Ia tak tahu kliniknya dijadikan oleh anak buah sebagai tempat praktir aborsi.
"Baru kali ini, saya engga tahu apa-apa. Klinik biasa dipakai untuk klinik umum pemeriksaan kesehatan umum," katanya.
Adapun izin klinik, kata Alfian, baru akan diperpanjang.
"Sudah habis lagi pengajuan untuk diperpanjang," singkatnya.
• Kekayaan Keluarga di Amerika Setiap 1 Menit Bertambah Rp 993 Juta
Kapolsek Tambun Kompol Rahmad Sujatmiko mengatakan, pembongkaran tempat praktik aborsi itu atas informasi dari masyarakat.
Klinik itu dicurigai menjadi tempat praktik aborsi.
Terdapat empat orang tersangka yang ditangkap dalam kasus praktik aborsi tersebut.
Empat tersangka itu, bernama Alfian sebagai pemilik klinik, Wawan Setiawan dan Maresa Puspa Ningrung sebagai petugas medis serta Helmi Merisah pelaku aborsi.
"Saat pengungkapkan si ibu atau pelaku aborsi masih dilokasi sedang tahap pemulihan. Di lokasi juga ditemukan janin bekas aborsi," kata Sujatmiko.
Sujatmiko mengatakan, berdasarkan pengakuan pemilik klinik, praktik aborsi baru dilakukan pertama kali.
Akan tetapi pihaknya masih mendalami lebih lanjut.
"Kami masih dalam, praktir aborsi yang telah dilakukan tersangka ini. Termasuk izin klinik ini kami sedang dalami ke Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi," katanya.
Untuk usia janin yang diaborsi sekitar enam minggu.
"Pelaku lakukan aborsi janinnya karena malu hasil hubungan gelap atau terlarang," kata Sujatmiko.
Saat proses penggeledahan, ditemukan gumpalan darah yang diduga jaringan janin milik pelaku aborsi.
Kemudian alat USG, lampu USG, tiang infus, infus set, gunting, obat mules, satu dus obat bius, satu alat monitor detak jantung, satu buah alat oksigen, dan dua dus sarung tangan karet.
"Jadi kamuflase klinik ini dijadikan tempat pengobatan penyakit umum," katanya.
Atas tindakannya, para tersangka diduga kuat melanggar tindak pidana di bidang kesehatan dan atau tindak pidana kesehatan dan atau tindak pidana aborsi tidak sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 Junto 64 Pasal UU RI No. 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan dan atau Pasal 194 Jo pasal 75 ayat (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan atau pasal 348 KUHP dan atau Pasal 354 KUHP.
"Masing-masing tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda, untuk pelaku aborsi diancam hukuman penjara 10 tahun, pemilik klinik dan tenaga medis diancam 5 tahun penjara," katanya.
Penulis: Muhammad Azzam
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Klinik Tempat Praktik Aborsi di Bekasi Sudah Beroperasi Dua Tahun