Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan Eki Yunianto sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap mantan kekasihnya, Widya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Hery Purnomo, mengatakan selain sebagai tersangka, polisi juga sudah menahan Eki.
"Sudah (tersangka) dan telah dilakukan penahanan," ujar Hery saat dikonfirmasi, Senin (12/8/2019).
Polisi menjerat Eki dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Seperti diketahui, Eki Yunianto (27) menembak mantan kekasihnya dengan senapan angin karena cemburu. Eki tidak terima Widya memiliki kekasih baru, Ramli, setelah putus dengannya.
Kejadian itu terjadi di kawasan RT 001/11, Malaka Jaya, Duren Sawit, Jakarta Timur, Minggu (12/8/2019).
Baca: Ini Rincian Gerbang Tol yang Kena Aturan Ganjil-Genap Jakarta, Simak Ketentuannya
Penganiayaan itu berawal saat pelaku memukul Ramli dengan senapan angin. Namun ternyata peluru senapan terlontar dan mengenai Widya.
Bukannya menolong korban yang jatuh kesakitan, pelaku malah mengisi lagi amunisi senapan angin untuk melukai Ramli.
Baca: Selpi Lusniawati Minta Presiden Pulangkan Ibunya: Jadi Korban Penyiksaan Majikan di Arab Saudi
Pelaku lantas menembak kaki kiri Ramli. Ramli sempat berhasil membuang senapan angin korban, tapi korban menyerang lagi dengan batu.
Keributan ini menarik perhatian warga, alhasil keduanya pun berhasil dilerai. Akhirnya korban dibawa ke Rumah Sakit Islam Pondok Kopi.