News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pelaku Penembakan Dua Sejoli di Duren Sawit Kini Jadi Tersangka

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan Eki Yunianto sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap mantan kekasihnya, Widya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Hery Purnomo, mengatakan selain sebagai tersangka, polisi juga sudah menahan Eki.

"Sudah (tersangka) dan telah dilakukan penahanan," ujar Hery saat dikonfirmasi, Senin (12/8/2019).

Polisi menjerat Eki dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Seperti diketahui, Eki Yunianto (27) menembak mantan kekasihnya dengan senapan angin karena cemburu. Eki tidak terima Widya memiliki kekasih baru, Ramli, setelah putus dengannya.

Kejadian itu terjadi di kawasan RT 001/11, Malaka Jaya, Duren Sawit, Jakarta Timur, Minggu (12/8/2019). 

Baca: Ini Rincian Gerbang Tol yang Kena Aturan Ganjil-Genap Jakarta, Simak Ketentuannya

Penganiayaan itu berawal saat pelaku memukul Ramli dengan senapan angin. Namun ternyata peluru senapan terlontar dan mengenai Widya.

Bukannya menolong korban yang jatuh kesakitan, pelaku malah mengisi lagi amunisi senapan angin untuk melukai Ramli.

Baca: Selpi Lusniawati Minta Presiden Pulangkan Ibunya: Jadi Korban Penyiksaan Majikan di Arab Saudi

Pelaku lantas menembak kaki kiri Ramli. Ramli sempat berhasil membuang senapan angin korban, tapi korban menyerang lagi dengan batu.

Keributan ini menarik perhatian warga, alhasil keduanya pun berhasil dilerai. Akhirnya korban dibawa ke Rumah Sakit Islam Pondok Kopi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini