TRIBUNNEWS.COM - Uji coba perluasan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap di Jakarta dimulai pada hari ini, Senin (12/8/2019).
Terkait perluasan sistem ganjil genap di Jakarta ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memaparkan, Pemprov DKI Jakarta saat ini sedang membahas penandaan untuk taksi online.
Diberitakan TribunWow.com dari Kompas.com, penandaan ini dilakukan agar taksi online tak terkena sistem ganjil genap yang diperluas di Jakarta ini.
Diketahui, pembahasan ini dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta setelah diadakannya pertemuan dengan perusahaan Grab pada Jumat (9/8/2019) lalu.
Baca: Sembari Sindir Laporan Farhat Abbas, Hotman Paris Beberkan Sempat Masuk UGD 2 Kali karena Hal Ini
"Dinas Perhubungan dengan pengelola Grab sedang membicarakan tentang penandaan, supaya kendaraan-kendaraan yang bekerja sebagai angkutan, jadi jasa angkutan, itu nanti memiliki tanda," papar Anies di Lenggang Jakarta, Monas, Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019).
Saat ini hanya angkutan umum pelat kuning saja yang dikecualikan dalam sistem ganjil genap tersebut.
Karenanya, penting untuk menandakan kendaraan berpelat hitam yang juga difungsikan sebagai angkutan umum.
"Yang pelatnya hitam, belum ada tandanya. Sekarang sedang disiapkan ada tandanya sehingga nanti kendaraan yang memang bekerja memberikan jasa transportasi bisa dikecualikan juga," jelasnya.
Sementara itu diketahui, uji coba perluasa sistem ganjil genap ini dilakukan di 16 ruas jalan tambahan.