News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Begal Kembali Beraksi di Depok, Modusnya Menjatuhkan Korban dari Motor Kemudian Dibacok

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi begal

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Aksi begal kembali meneror warga Depok, tepatnya di Jalan RTM Kelurahan Tugu, Cimanggis.

Tiga korban pembegalan tersebut menderita luka bacok cukup parah.

Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Deddy Kurniawan mengatakan, pembegalan tersebut berawal ketika tiga korbannya Muhammad Rizky Fadillah, Ahmad Samsul, dan Riskun, tengah berada di lokasi kejadian.

Tiba-tiba, datang dua sepeda motor yang dikendarai enam pelaku dan bonceng tiga melintas di depan korban.

Ketika melintas, satu sepeda motor yang dikendarai pelaku pun pura-pura terjatuh hingga ketiga korban refleks akan membantunya.

"Pas korban membantu pelaku yang terjatuh, pelaku yang lainnya turun dari atas motor dan langsung membacok korban menggunakan celurit," ujar Deddy pada wartawan, Selasa (13/8/2019).

Tak hanya melukai korban, pelaku pun mengambil dua unit handphone bermerek Oppo dan Samsung milik korbannya.

Akibat kejadian tersebut, dua diantara tiga korban harus menjalani operasi di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Pengejaran pun dilakukan, hingga akhirnya polisi berhasil mengamankan tiga dari enam pelaku yang melarikan diri.

• Pemprov DKI Terapkan Biaya Parkir Lebih Mahal Bagi Kendaraan Luar Jakarta yang Tak Lulus Uji Emisi

• KPK Bakal Tetapkan Tersangka Baru Korupsi e-KTP

Pelaku pertama yang diamankan berinisial MR alias Wanted, dibekuk di kawasan Setu Babakan, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Dari penangkapan MR, polisi pun melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua pelaku lainnya berinisial TI dan JU.

"MR ini yang berperan membacok korbannya, sementara peran TI dan JU yang menunggu diatas motor," ujar Deddy.

Deddy mengatakan, saat ini pihaknya pun tengah mengejar tiga pelaku lainnya yang belum tertangkap.

Sementara untuk MR, TI, dan JU, ketiganya terancam dijerat Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Kelompok Begal di Depok Tak Segan Lukai Korbannya Menggunakan Sajam, Modusnya Jatuh dari Motor

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini