News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Waspadai Sindikat Penipu Pura-pura Jadi Notaris, Jangan Gampang Serahkan Sertifikat Asli

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengimbau masyarakat tidak mudah percaya terhadap oknum-oknum tak bertanggung jawab yang mengatasnamakan notaris untuk membantu transaksi jual beli rumah atau tanah.

Sikap hati-hati diperlukan demi menghindari jadi korban aksi penipuan oleh sindikat penipu yang berpura-pura jadi notaris dalam proses jual beli rumah atau tanah.

Menurut Argo, masyarakat harus memastikan terlebih dahulu keaslian kantor dan organisasi notaris yang menjadi perantara transaksi jual beli rumah atau tanah.

"Masyarakat diimbau untuk mengecek keaslian kantor notaris dan struktur organisasinya. Jangan mudah percaya pada oknum yang mampu membantu menjual rumah," kata Argo kepada Kompas.com, Selasa (13/8/2019).

Masyarakat juga diimbau tidak menyerahkan sertifikat tanah atau rumah yang asli kepada notaris. Hal itu untuk menghindari pemalsuan sertifikat oleh oknum tak bertanggung jawab tersebut.

Baca: Ganti Rugi untuk Keluarga Ahli Waris Korban Boeing 737-8 Max Lion Air Lebih dari Rp 2 Miliar

"Jangan mudah menyerahkan sertifikat tanah dan rumah yang asli kepada notaris atau calon pembeli. Kalau mau cek ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), sebaiknya menggunakan fotokopi (sertifikat) saja, jangan sertifikat yang asli," kata Argo.

Senin pekan lalu, polisi menangkap empat orang anggota sindikat penipu bermodus notaris.

Baca: Fakta di Balik Driver Ojol Tewas Bersimbah Darah: Korban Pernah 2 Kali Buat Laporan KDRT Istri

Pengungkapan kasus penipuan tersebut berawal dari tiga laporan masyarakat yang masuk ke Polda Metro Jaya selama Juli 2019.

Para korban mengetahui telah ditipu setelah bank menginformasikan adanya agunan sertifikat tanah atas nama korban.
Padahal, mereka tidak pernah menyerahkan sertifikat tanah kepada pihak bank.

Menurut Argo, sindikat penipu itu menyasar masyarakat yang ingin menjual rumah dengan harga minimal Rp 15 miliar. Ketiga korban mengaku dirugikan hingga Rp 214 miliar.

Nama notaris yang terakhir digunakan adalah Idham dan berkantor di Jalan Tebet Timur, Jakarta Selatan.

Tak berselang lama, polisi kembali tangkap tiga tersangka sindikat penipuan yang lain pada Jumat. Masing-masing tersangka berinisial DH, DR, dan S. Dua tersangka lainnya, yakni D dan E masih buron.

Keberadaan sindikat itu terungkap setelah ada sebuah laporan dari korban yang merasa dirugikan hingga Rp 15 miliar.

Nama notaris yang terakhir digunakan sindikat itu adalah Santi Triana Hassan dan berkantor di Jalan Iskandarsyah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Penulis : Rindi Nuris Velarosdela
Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judulĀ Hindari Sindikat Penipu Bermodus Notaris, Warga Diimbau Jangan Mudah Serahkan Sertifikat Asli

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini