Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditreskrimum Polda Metro Jaya bakal menangani kasus kepemilikan senjata api jenis revolver yang ditemukan saat penangkapan Umar Kei di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat.
Umar Kei ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya setelah kedapatan memakai narkoba jenis sabu bersama tiga orang temannya.
"Tentunya nanti kita dalami kembali daripada kegiatan tersebut dan untuk senjata api akan kita serahkan ke Reskrimum untuk kita lakukan penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/8/2019).
Argo mengatakan senjata tersebut merupakan milik Umar Kei. Pihaknya bakal mendalami tujuan Umar Kei memiliki senjata tersebut.
Pemeriksaan senjata milik Umar Kei juga bakal melibatkan pihak Laboratorium Forensik (Labfor). Hal ini dilakukan untuk mengetahui apakah senjata milik Umar Kei rakitan.
Baca: Hindari Kejaran Polisi, Bandar Narkoba Tewas Terjatuh dari Lantai 10 Apartemen
"Nanti itu Labfor yang mengetahuinya. Itu Labfor dan bukan kita kasat mata. Nanti labfor yang menyampaikannya," tutur Argo.
Seperti diketahui, Umar ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu di sebuah hotel di Senen, Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019).
Polisi mengamankan sebuah senjata api, lima plastik klip berisi sabu, 5 buah ponsel, dan satu buah power bank.
Umar terancam terjerat Pasal 112, 114, 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 jo Undang-Undang darurat No 12 tahun 1951.