News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Telisik Unsur Pidana Soal Laporan Pornografi Akun Instagram @hotmanparisofficial

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Farhat Abbas dan Hotman Paris

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya masih mendalami dugaan penyebaran konten pornografi melalui akun Instagram @hotmanparisofficial.

Polisi mendapatkan laporan dari pengacara Farhat Abbas. Saat ini polisi masih mendalami unsur pidana dalam laporan tersebut.

"Kita kaji, kita analisis apakah ini masuk kategori pelanggaran hukum," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iwan Kurniawan, Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/8/2019).

Saat ini penyidik masih menganalisis laporan tersebut. Selain itu, barang bukti yang berkaitan dengan laporan tersebut juga masih diselidiki polisi.

Baca: Video Seks Satu Perempuan Tiga Laki-laki Juga Ramai di Bandung, Asli Garut atau Bukan?

"Kita lakukan pemeriksaan terhadap pelapor, kemudian juga kita sedang menganalisis barang bukti yang disampaikan kepada kita," tutur Iwan.

Iwan menyampaikan penyelidikan masih berlangsung. Polisi akan memeriksa saksi-saksi berkaitan dengan kasus itu.

Seperti diketahui, pengacara Farhat Abbas mewakili LSM GACD (Government Againts Corruption & Discrimination) yang dipimpin Andar Situmorang, membuat laporan terhadap Hotman di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat.

Baca: Briptu Heidar Ditelepon Seseorang untuk ke TKP, Kemungkinan Dijebak?

Farhat melaporkan akun Instagram itu karena diduga menyebarkan video berbau pornografi.

Namun menurut Farhat ,video itu disebut sudah dihapus di akun Instagram tersebut.

Laporan polisi itu tertuang dengan nomor LP/4699/VIII/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 2 Agustus 2019.

Baca: Seorang Wanita Tanpa Identitas Tersambar Kereta Api di Kroya Cilacap

Pasal yang dikenakan adalah Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 Ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini