Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tokoh pemuda asal Maluku, Umar Ohoitenan alias Umar Kei (UK), ternyata tidak ditangkap sendiri saat mengonsumsi sabu di sebuah hotel di Jakarta Pusat, pada Senin (13/8/2019).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan Umar Kei diamankan bersama tiga orang temannya.
"Ada inisial UK tadi ya kita dapatkan dalam kamar salah satu hotel dengan teman temannya ya. Ada empat orang yang diamankan," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/8/2019).
Argo memastikan Umar Kei telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Rencananya besok Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bakal melalukan rilis terhadap kasus ini.
Baca: Rekonstruksi Kasus Nunung: Pesan Sabu-sabu, Cekcok dengan Suami, Sampai Buang Barang Bukti
"Kalau sudah ditangkap berarti sudah tersangka ya. Besok mau rilis," tutur Argo.
Seperti diketahui, Umar ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Hotel Amaris, Senen, Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019).
Polisi mengamankan sebuah senjata api, lima plastik klip berisi sabu, 5 buah ponsel, dan satu buah power bank.
Umar terancam terjerat Pasal 112, 114, 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 jo Undang-Undang darurat No 12 tahun 1951.