News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terungkap Modus Baru, Paket Narkoba Dikirim via Paket Jasa Titip Barang Mewah

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Paket Sabu Disimpan dalam Pesanan Barang Mewah

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta bersama Polresta Bandara Soekarno-Hatta menyita 1.824 gram sabu yang diselundupkan dari luar negeri.

Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe C Bandara-Soekarno, Erwin Situmorang menjelaskan, penyelundupan itu dilakukan dengan modus jasa titip (jastip) barang mewah.

Erwin menjelaskan, penemuan itu bermula ketika pemeriksaan Xray dari bagasi penumpang AA dengan rute penerbangan India-Malaysia dan Malayasia-Jakarta pada Sabtu (10/8/2019) lalu.

"Didapati lima boks atau kotak berisi parfum dan ikat pinggang yang masing-masing di dasarnya disembunyikan plastik hitam berisi kristal bening (sabu)," ujar Erwin di Kantor Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (15/8/2019).

Erwin merinci, di dalam kotak bertuliskan Mont Blanc itu masing-masing terdapat jenis paket yang berbeda di setiap kotaknya, yakni paket 10 bungkus sabu seberat 573 gram dan paket 2 bungkus sabu seberat 215 gram.

Setelah dimintai keterangan oleh petugas, AA mengaku sering membuka jastip lewat media sosial.

Baca: Dengan Tenang, Umar Kei Akui salah Terjerat Narkoba

"Beberapa waktu lalu, AA mendapat tawaran dari seseorang untuk berangkat mengambil barang jastip ke India.

Sesampai di India, AA bertemu dengan seseorang di sebuah hotel yang menyerahkan barang jastip 5 kotak beserta koper yang akan diambil di Jakarta," tutur Erwin.

Pihak Bea dan Cukai yang berkoordinasi dengan kepolisian kemudian melakukan penelusuran lalu mengamankan T (38) dan LR (39) yang diduga berperan sebagai penjemput barang.

Dari tempat tinggal T di Kapuk Muara, Jakarta Utara, ditemukan barang bukti lainnya, yakni sabu seberat 33 gram. Total barang bukti yang ditemukan pun 1.824 gram.

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, para pelaku dapat diancam dengan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun," kata Erwin.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini