TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus narkoba, Umar Kei, mengaku memiliki senjata api jenis revolver dengan tujuan menjaga diri.
Senjata api tersebut diamankan saat polisi menangkap Umar Kei di sebuah hotel di Senen, Jakarta Pusat, pada Senin (12/8/2019) lalu.
Umar mengungkapkan alasannya memiliki senjata saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/8/2019).
"(Memiliki senjata api) untuk jaga diri," tutur Umar.
Baca: Suap Direktur Krakatau Steel, Pengusaha Divonis 21 Bulan Penjara
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menyebut polisi mengamankan 6 buah butir peluru saat penggeledahan tersebut. Saat ini, polisi masih menyelidiki perizinan kepemilikan senjata api Umar.
"Nanti kepemilikan senjatan api akan ditangani Ditreskrimum," ungkap Argo.
Seperti diketahui, Umar ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu di sebuah hotel di Senen, Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019).
Baca: Jatah Menteri dari Parpol, Golkar Pasrah Putusan Jokowi
Polisi mengamankan sebuah senjata api, lima plastik klip berisi sabu, 5 buah ponsel, dan satu buah power bank.
Atas perbuatannya, Umar dijerat Pasal 114, 112, 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya antara 20 tahun penjara sampai seumur hidup.