News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ganjil Genap

YLKI: Wacana Pengecualian Taksi Daring Bentuk Inkonsistensi

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Spanduk pemberitahuan uji coba perluasan ganjil-genap yang dipasang pada perempatan Jalan Harmoni, Jakarta Pusat, Minggu (11/8/2019). Ujioba perluasan kawasan ganjul-genap akan belangsung 12 Agustus sampai 6 September ini hanya me mendapat peringatan bagi pengendara yang melanggarnya. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kondisi lalu lintas Ibu Kota yang semakin macet secara langsung berdampak pada kualitas udara Jakarta karena peningkatan polusi. Penerapan perluasan ganjil genap di atas kertas memang bisa pangkas 40-45 persen peredaran kendaraan bermotor yang melintas.

Namun Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai jika penerapan ganjil-genap cuma setengah hati, maka hal itu tak akan signifikan mengurangi polusi udara di Ibu Kota.

Apalagi, muncul wacana bakal ada pengecualian bagi taksi daring terdampak sistem ganjil-genap di Jakarta.

Baca: Mandala Shoji Ungkap Kondisi Rumah Tangganya Pasca Bebas dari Penjara

Hal itu sempat dicetuskan oleh Menhub Budi Karya Sumadi dengan syarat dipasang penanda khusus berupa stiker pada kaca mobil taksi daring.

Ketua YLKI, Tulus Abadi menyebut wacana pengecualian taksi daring adalah langkah mundur dan bentuk dari inkonsistensi menurunkan polusi udara Ibu Kota.

Padahal salah satu upaya penerapan perluasan ganjil-genap sebagai bentuk dorongan masyarakat berpindah ke angkutan masal semisal TransJakarta, MRT, hingga KRL.

"Pengecualian ini akan memicu masyarakat berpindah ke taksi online dan upaya mendorong masyarakat berpindah ke angkutan masal seperti Transjakarta, MRT, KRL/Commuter Line akan gagal," ungkap Tulus dalam keterangannya, Kamis (15/8/2019).

Baca: Apa Saja Tanaman yang Diyakini Bisa Jadi Obat Kanker? Selain Bajakah, Ini Daftarnya

Ia berharap Pemprov DKI tetap memberlakukan taksi daring sebagai obyek ganjil-genap. Sebab, sejatinya taksi berbasis daring adalah angkutan sewa khusus berplat hitam yang setara dengan kendaraan pribadi.

"Kecuali taksi online mau berubah ke plat kuning," jelas dia.

Lebih lanjut Tulus mengatakan, supaya perluasan ganjil-genap dapat menjadi kebijakan yang adil, ia meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk terus memperkuat jaringan dan pelayanan transportasi umum.

Baca: Dijual Suami untuk Layanan Threesome, Begini Kondisi sang Istri yang sedang Hamil 4 Bulan

Khususnya soal sterilisasi jalur TransJakarta yang kadang tersendat lantaran kerap ditemui kendaraan pribadi masuk ke lintasan Busway.

"Memperkuat jaringan dan pelayanan transportasi umum, khususnya Trans Jakarta di sterilkan jalurnya, agar waktu tempuhnya makin cepat," sebut Tulus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini