TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian gugatan anggota DPRD DKI terpilih periode 2019 - 2024 William Aditya Sarana tentang penutupan jalan sebagai tempat berdagang.
MA menganulir kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mengalihkan fungsi jalan jadi tempat berdagang para pedagang kaki lima.
Kebijakan tersebut melanggaran peraturan perundang-undangan yang ada. Berdasarkan keterangan di website MA, yaitu putusan.mahkamahagung.go.id, putusan itu bernomor 38/ P.PTSVIII/2019/42 P/HUM/2018 dan dibacakan pada 18 Desember 2018.
Baca: KRONOLOGI AWAL Pecahnya Kerusuhan di Manokwari hingga Kondisi Papua Terkini
Dalam putusan itu MA menyatakan, Pasal 25 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum bertentangan dengan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 25 ayat 1 itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum.
MA juga memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Agung untuk mengirimkan salinan putusan tersebut kepada Sekretariat Daerah DKI Jakarta untuk dicantumkan dalam berita daerah.
Baca: Anies Baswedan Diajak Salaman dan Berswafoto Peserta CFD di Kawasan Jenderal Sudirman
Namun MA menolak permohonan para pemohon yang lain dan selebihnya. MA juga menghukum termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1 juta.
Saat dihubungi secara terpisah, William menyebutkan bahwa dasar gugatannya adalah karena Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuat Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat sebagai tempat pedagang kaki lima ( PKL) berdagang.
Padahal berdasarkan peraturan yang lebih tinggi dari Peraturan Daerah, yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, jalan hanya bisa ditutup karena alasan kegiataan keagamaan, kegiataan kenegaraan, kegiatan olahraga, dan kegiatan budaya.
"Tapi enggak bisa buat kegiatan berdagang. Inilah yang menjadi dasar saya melawan Gubernur DKI Jakarta dengan membenturkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum," kata William yang merupakan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kepada Kompas.com, Senin (19/8/2019).
"Artinya sekarang Gubernur DKI Jakarta tidak hanya harus menertibkan PKL di Jalanan Jati Baru tapi di seluruh DKI Jakarta karena kewenanganya untuk menutup jalan untuk berdagang sudah tidak ada," ucapnya.
Sejak 22 Desember 2017 Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno menghadirkan konsep penataan kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang digadang-gadang sebagai kebijakan out of the box.
Anies-Sandi saat itu menutup salah satu sisi Jalan Jatibaru sebagai tempat para pedagang PKL menjajakan barang dagangannya. Para PKL difasilitasi dengan tenda-tenda dan dapat menjual dagangannya dari pukul 08.00 hingga 18.00.
Ruas jalan lainnya digunakan untuk bus transjakarta. Kendaraan pribadi dan kendaraan umum lain dilarang melintasi jalanan tersebut. Namun setelah skybridge Tanah Abang dioperasikan, PKL tidak lagi diizinkan berdagang di badan jalan itu.