TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPRD DKI anggarkan Rp1,3 miliar untuk pengadaan pin emas bagi para anggotanya. Masing-masing anggota akan mendapat dua buah pin emas 22 karat seberat 5 dan 7 gram.
Hal itu diketahui dari Anggaran Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Plafon Prioritas Sementara (KUPA-PPAS) 2019 yang diunggah pada situs apbd.jakarta.go.id.
Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI, Gembong Warsono mengatakan pengadaan pin emas memang sudah menjadi kebiasaan untuk setiap pelantikan anggota baru.
"Toh, kebiasaan ketika pelantikan anggota baru mereka mendapatkan 2 buah pin," kata Gembong saat dihubungi, Selasa (20/8/2019).
Baca: Aura Kasih Tak Lagi Sembunyikan Wajah Buah Hatinya
Bahkan kata dia, setiap anggota lama yang kembali terpilih duduk di kursi DPRD DKI, akan tetap kebagian jatah 2 pin emas. Sebab hal itu memang bagian dari sirkulasi yang terus berkelanjutan.
Artinya, jika ada anggota DPRD periode lama kembali terpilih di periode yang baru, maka yang bersangkutan akan kembali mendapat jatah 2 pin emas.
"Dapet lagi (anggota DPRD lama)," ungkap Gembong.
Diketahui dalam Anggaran Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Plafon Prioritas Sementara (KUPA-PPAS) 2019 yang diunggah pada situs apbd.jakarta.go.id, DPRD DKI menganggarkan Rp1.332.351.130 (Rp1,3 miliar) untuk pengadaan pin emas bagi anggota dewan terpilih periode 2019-2024.
Baca: Obati Hati, Presiden Jokowi Perlu Turun ke Papua
Jika dirinci, ada dua jenis pin emas yang dianggarkan. Yakni emas seberat 5 gram dan emas seberat 7 gram. Jenis emas yang dianggarkan ialah 22 karat dengan harga per gramnya sebesar Rp761.300.
Pelantikan anggota DPRD DKI periode 2019-2024 akan dilakukan pada tanggal 26 Agustus 2019 mendatang. Sebanyak 106 anggota bakal dilantik pada kesempatan itu.