News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bertentangan dengan MA, Stiker Bagi Taksi Online Temui Jalan Buntu

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas sosialisasikan perluasan ganjil-genap kepada pegendara mobil yang melintas di Jalan Pramuka, Jakarta Timur, Senin,(12/8/2019). Ganjil-genap akan diterapkan setiap Senin-Jumat pada pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB du 25 lima titik jalan. (Wartakota/Henry Lopulalan)

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemasangan penandan khusus berupa stiker bagi taksi daring sebagai pengecualian kendaraan terdampak kebijakan ganjil-genap terancam gagal. Pasalnya Mahkamah Agung (MA) selalu menolak pengaturan yang diajukan Kementerian Perhubungan terkait stiker tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat ditemui di DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2019).

Katanya, jika Gubernur DKI Anies Baswedan tetap mengatur pemberian stiker bagi taksi daring, maka hal itu tak sejalan dengan keputusan MA.

"Kedudukan hukum tertinggi ada di Mahkamah Agung. Artinya, kalau pak gubernur mengatur pemberian penandaan kan bertentangan dengan itu," ungkap Syafrin.

Apalagi, dalam ketentuan yang ada di Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 (PM.118) tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus, tak disebut pengaturan terkait penanda khusus tadi.

Baca: Anies Baswedan Tampung Aspirasi Taksi Online untuk Evaluasi Sistem Ganjil Genap

Dengan adanya aturan yang bertentangan, membuat Pemprov DKI harus mencari solusi lain jika ingin melanjutkan pengaturan stiker khusus bagi taksi daring.

Kini, Dishub DKI sedang menjalin koordinasi dengan Dirjen Perhubungan Darat dan Korps Lalu Lintas Kepolisian (Korlantas).

"Kita harapkan ada way out yang baik," ujar dia.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lewat Dinas Perhubungan DKI memperluas kebijakan sistem ganjil-genap di jalanan Ibu Kota.

Pembatasan kendaraan kini diberlakukan untuk 25 ruas jalan. Kebijakan ini sudah diuji coba sejak tanggal 12 Agustus 2019 dan berakhir 6 September mendatang.

Sistem ganjil-genap berlaku pada Senin - Jumat, kecuali hari libur, terbagi dalam dua sesi waktu yakni pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00 WIB.

Perluasan aturan ini adalah bagian dari Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Gubernur DKI Anies Baswedan sengaja menerbitkan aturan ini sebagai langkah mengendalikan polusi udara di Ibu Kota.

Berikut 11 jenis kendaraan yang terbebas dari sistem ganjil-genap sesuai ketentuan Dishub DKI Jakarta.

1. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas;

2. Kendaraan ambulans dan Kendaraan pemadam kebakaran;

3. Kendaraan angkutan umum (plat kuning);

4. Kendaraan yang digerakan oleh motor listrik;

5. Sepeda motor;

6. Kendaraan angkutan barang khusus BBG dan BBM;

7. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, seperti :

A. Presiden/Wakil Presiden

B. Ketua MPR/DPR/DPD dan

C. Ketua MA/MK/KY/BPK

8. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas TNI dan Polri;

9. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

10. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;

11. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang dengan pengawasan dari Polri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini