Dikutip dari Tribun Timur, saat diwawancara pada 30 Desember 2015, Kepala Dinas Kesehatan Maros dr Firman Jaya mengatakan, bahwa mobil ambulans tidak boleh digunakan untuk mengangkut jenazah karena hal tersebut sudah berdasarkan peraturan Kementerian Kesehatan.
Menurutnya, mobil ambulans tidak digunakan untuk menganggut jenazah karena mobil ambulans harus tetap steril.
"Kalau kami gunakan mengangkut jenazah, itu namanya salah peruntukan. Kami hanya berdasarkan kementerian kesehatan," ujarnya.
Sedangkan, menurut edaran Keputusan Menteri kesehatan dan kesejahteraan Sosial Republik Indonesia Nomor 143/MENKES-KES/SK/II/2001 tanggal 23 Februari 2001, kendaraan pelayanan medik dibagi menjadi enam kategori.
Enam kategori tersebut yakni:
1. Ambulans transportasi
2. Ambulans Gawat Darurat
3. Ambulan Rumah Sakit Lapangan
4. Ambulans Pelayanan medik bergerak
5. Kereta jenazah
6. Ambulans udara
Dari enam kategori tersebut, setiap kendaraan mempunyai tujuan penggunaan yang berbeda.
Berikut ini tujuan penggunaan kendaraan pelayanan medik yang Tribunnews rangkum dari Keputusan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Republik Indonesia Nomor 143/MENKES-KES/SK/II/2001 tanggal 23 Februari 2001
1. Ambulans Transportasi
Tujuan penggunaan adalah untuk penderita yang tidak memerlukan perawatan khusus/tindakan darurat untuk menyelamatkan nyawa dan diperkirakan tidak akan timbul kegawatan selama perjalanan.
2. Ambulans Gawat Darurat
Tujuan penggunaannya adalah yang pertama untuk pertolongan gawat darurat pra rumah sakit.
Kedua, untuk pengangkutan penderita gawat darurat yang sudah stabil dari lokasi kejadian ke tempat tindakan definitif/ rumah sakit.
Yang terakhir adalah sebagai kendaraan transport rujukan.