3. Ambulans rumah sakit lapangan
Tujuan penggunaannya adalah untuk keadaan sehari-hari melaksanakan fungsi ambulans gawat darurat.
Selanjutnya, bila diperlukan, dapat digabungkan dengan ambulans sejenis dan ambulan pelayanan medik bergerak membentuk sebuah rumah sakit lapangan.
4. Ambulans pelayanan medik bergerak
Tujuan penggunaannya adalah untuk melaksanakan salah satu upaya pelayanan medik di lapangan.
Selanjutnya, ambulans tipe ini juga dapat dipergunakan sebagai ambulans transportasi.
5. Kereta jenazah
Kegunaannya adalah untuk pengangkutan jenazah.
Keputusan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Republik Indonesia Nomor 143/MENKES-KES/SK/II/2001 tanggal 23 Februari 2001 dapat dilihat melalui tautan berikut.
Baca: Viral Ayah Bopong Jenazah Anaknya karena Ditolak Gunakan Ambulans Puskesmas, Dinkes: Sesuai SOP
Baca: Viral Ayah Gendong Jenazah Anak karena Tak Dipinjami Ambulans Puskesmas, Dinkes Tangerang Minta Maaf
Sebelumnya, telah diberitakan empat orang anak yang tenggelam di Suangai Cisadane.
Kejadian tersebut terjadi pada Jumat (23/8/2019).
Husain dan Fitrah Adi dikabarkan tenggelam pada pukul 14.30 WIB karena terseret arus.
Husain (8) setelah ditemukan sempat dilarikan ke Puskesmas terdekat yakni Puskesmas Cikokol.
Namun sayang, nyawa Husain sudah tidak tertolong.