Telah viral video seorang ayah yang bopong jenazah anaknya karena ditolak ambulans. Ini perbedaan ambulans dan mobil jenazah
TRIBUNNEWS.COM - Telah viral sebuah video yang menunjukkan seorang paman yang membopong jenazah anaknya dengan berjalan kaki.
Sang paman melakukan hal tersebut karena ambulans dari Puskesmas terkait menolak untuk mengantarkan jenazah ke rumah duka.
Pihak Puskesmas tidak bisa mengantarkan jenazah tersebut menggunakan ambulans dengan alasan ambulans hanya diperuntukkan untuk pasien yang masih bernyawa maupun yang sedang kritis.
Alasan tersebut dianggap telah sesuai dengan standar operasional (SOP) Dinas Kesehatan Kota Tangerang.
Selain itu, ambulans hanya diperuntukkan bagi pasien dalam kondisi kegawatdaruratan yang membutuhkan tidakan segera.
Baca: Viral Ayah Bopong Jenazah Anaknya karena Ditolak Gunakan Ambulans Puskesmas, Dinkes: Sesuai SOP
Baca: Viral di Medsos Gara-gara Dikritik Riyanni Djangkaru, Apa Itu Instalasi Gabion?
Baca: VIRAL Dosen UNS Tegur Mahasiswa di Siaran Langsung Dota 2: Segera Konsul, Tahun Depan Bapak Pensiun
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang, Liza Puspadewi.
Menurut Liza, alat-alat medis dalam ambulans harus selalu dalam keadaan steril.
Liza menyebut, penggunaan ambulans untuk mengantar jenazah ditakutkan akan berdampak pada kondisi alat-alat medis untuk pasien selanjutnya.
"Kalau digunakan untuk jenazah, khawatir akan berdampak pada pasien yang nantinya menggunakan ambulans tersebut," katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/8/2019), dikutip dari Wartakotalive.com.
Mewakili Pemkot Tangerang, Liza meminta maaf kepada keluarga Husein atas ketidak nyamanan tersebut.
"Mewakili Pemkot Tangerang, saya mohon maaf kepada keluarga korban yang tenggelam."
Liza menambahkan, selain mobil ambulans Pemkot Tangerang juga menyediakan mobil jenazah gratis yang dapat dimanfaatkan.
"Selain ambulans, Pemkot juga telah menyediakan fasilitas mobil jenazah melalui panggilan darurat 112," ungkapnya.
Dikutip dari Tribun Timur, saat diwawancara pada 30 Desember 2015, Kepala Dinas Kesehatan Maros dr Firman Jaya mengatakan, bahwa mobil ambulans tidak boleh digunakan untuk mengangkut jenazah karena hal tersebut sudah berdasarkan peraturan Kementerian Kesehatan.
Menurutnya, mobil ambulans tidak digunakan untuk menganggut jenazah karena mobil ambulans harus tetap steril.
"Kalau kami gunakan mengangkut jenazah, itu namanya salah peruntukan. Kami hanya berdasarkan kementerian kesehatan," ujarnya.
Sedangkan, menurut edaran Keputusan Menteri kesehatan dan kesejahteraan Sosial Republik Indonesia Nomor 143/MENKES-KES/SK/II/2001 tanggal 23 Februari 2001, kendaraan pelayanan medik dibagi menjadi enam kategori.
Enam kategori tersebut yakni:
1. Ambulans transportasi
2. Ambulans Gawat Darurat
3. Ambulan Rumah Sakit Lapangan
4. Ambulans Pelayanan medik bergerak
5. Kereta jenazah
6. Ambulans udara
Dari enam kategori tersebut, setiap kendaraan mempunyai tujuan penggunaan yang berbeda.
Berikut ini tujuan penggunaan kendaraan pelayanan medik yang Tribunnews rangkum dari Keputusan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Republik Indonesia Nomor 143/MENKES-KES/SK/II/2001 tanggal 23 Februari 2001
1. Ambulans Transportasi
Tujuan penggunaan adalah untuk penderita yang tidak memerlukan perawatan khusus/tindakan darurat untuk menyelamatkan nyawa dan diperkirakan tidak akan timbul kegawatan selama perjalanan.
2. Ambulans Gawat Darurat
Tujuan penggunaannya adalah yang pertama untuk pertolongan gawat darurat pra rumah sakit.
Kedua, untuk pengangkutan penderita gawat darurat yang sudah stabil dari lokasi kejadian ke tempat tindakan definitif/ rumah sakit.
Yang terakhir adalah sebagai kendaraan transport rujukan.
3. Ambulans rumah sakit lapangan
Tujuan penggunaannya adalah untuk keadaan sehari-hari melaksanakan fungsi ambulans gawat darurat.
Selanjutnya, bila diperlukan, dapat digabungkan dengan ambulans sejenis dan ambulan pelayanan medik bergerak membentuk sebuah rumah sakit lapangan.
4. Ambulans pelayanan medik bergerak
Tujuan penggunaannya adalah untuk melaksanakan salah satu upaya pelayanan medik di lapangan.
Selanjutnya, ambulans tipe ini juga dapat dipergunakan sebagai ambulans transportasi.
5. Kereta jenazah
Kegunaannya adalah untuk pengangkutan jenazah.
Keputusan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Republik Indonesia Nomor 143/MENKES-KES/SK/II/2001 tanggal 23 Februari 2001 dapat dilihat melalui tautan berikut.
Baca: Viral Ayah Bopong Jenazah Anaknya karena Ditolak Gunakan Ambulans Puskesmas, Dinkes: Sesuai SOP
Baca: Viral Ayah Gendong Jenazah Anak karena Tak Dipinjami Ambulans Puskesmas, Dinkes Tangerang Minta Maaf
Sebelumnya, telah diberitakan empat orang anak yang tenggelam di Suangai Cisadane.
Kejadian tersebut terjadi pada Jumat (23/8/2019).
Husain dan Fitrah Adi dikabarkan tenggelam pada pukul 14.30 WIB karena terseret arus.
Husain (8) setelah ditemukan sempat dilarikan ke Puskesmas terdekat yakni Puskesmas Cikokol.
Namun sayang, nyawa Husain sudah tidak tertolong.
Kesedihan keluarga semakin bertambah saat pihak Puskesmas Cikokol menolak meminjamkan ambulans untuk mengantarkan jenazah Husein.
Mengetahui hal tersebut, paman Husein langsung membopong jenazah keponakannya menuju kediamannya di Kampung Kelapa, Kota Tangerang.
Tampak dalam video yang beredar, paman Husein berjalan kaki membopong jenazah anaknya.
Hingga akhirnya, ada sebuah mobil yang memberikan bantuan untuk membawa jenazah Husain ke rumah duka.
Sementara Fitrah Adi ditemukan sekitar pukul 21.52 WIB oleh Tim SAR gabungan.
Fitrah Adi juga ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa.
(Tribunnews.com/ Renald/ Miftah)